BALI TRIBUNE - Selama berlangsungnya arus mudik menjelang Lebaran dan arus balik pasca Lebaran, di sepanjang jalur menuju Pelabuhan Gilimanuk dipadati oleh puluhan pedagang kaki lima dadakan yang tidak menyia-nyiakan padatnya pemudik yang lewat. Kini dengan berakhirnya masa angkutan Lebaran itu, pedagang kaki lima diminta untuk membongkar lapak dagangan mereka yang berjejer di sepanjang ruas jalan utama itu.
Tim gabungan yang turun, Selasa (4/7), memberikan tenggat waktu kepada para pedagang kaki lima untuk membongkar sendiri lapak dagangan mereka hingga hari Minggu (9/7). Untuk menjaga kebersihan dan ketertiban, petugas gabungan yang terdiri dari personil Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan serta Kelurahan Gilimanuk dan Desa Pekraman setempat itu juga meminta para pedagang untuk membersihkan areal yang digunakan selama mereka berdagang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budi seusai penertiban di ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk membenarkan pihaknya memberikan himbauan dan tenggat waktu waktu hingga hari Minggu kepada para pedagang kaki lima musiman itu sehingga di sepanjang jalan dari Gelung Kori hingga Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk harus bersih dari pedagang di bahu jalan. Upaya tersebut menurutnya dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan dan kebersihan kawasan Gilimanuk yang merupakan kawasan Pariwisata.
Ia mengakan pihaknya juga melibatkan pecalang setempat dalam pembinaan dan pengawasan, khususnya di kawasan Patung Siwa Gilimanuk dan Teluk Gilimanuk. Pecalang dilibatkan dalam pengawasan para pengunjung terutama terkait sampah. Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Jembrana nomor 304/Satpol.PP/2017 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Pariwisata Gilimanuk. Tugas tim ini adalah melakukan pengawasan dan pembinaan sehingga terwujud lingkungan yang bersih dan rapi penunjang pariwisata di kawasan Gilimanuk.
Tim Penertiban juga menyasar spanduk dan baliho di sepanjang jalan di Gilimanuk. Sejumlah spanduk yang melanggar Perda tersebut diturunkan karena dipasang tanpa izin dan dinilai mengganggu ketertiban. Sejumlah kendaraan baik roda dua maupun truk yang sering parkir di badan jalan juga tidak luput dari penertiban. Pengendara motor dan pengemudi yang parkir di badan jalan yang sudah dilebarkan itu telah diberikan penindakan oleh Dinas Perhubungan.