Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Astra Motor Bali Adakan Kopdar Laki CB150R Streetfire

Bali Tribune/ TOURING - Kopdar berjalan tertib. peserta touring mematuhi peraturan lalu lintas selama perjalanan.



balitribune.co.id | Astra Motor Bali menggelar kopi darat (kopdar) bertajuk Kopdar Laki Honda CB150RStreetfire bersama komunitas HSFCI (Honda Street Fire Club Indonesia Bali dan DENSEFIC (Denpasar Street Fire Independent Club).
 
Acara awal dimulai di titik kumpul bertempat di halaman Astra Motor Bali. Sebelum riding menuju Suka Kopi Ubud, lokasi acara, peserta diberikan refreshment singkat tentang touring dan tips #Cari_aman saat berkendara berkelompok di masa keterbatasan ini. Selama perjalanan menuju Ubud peserta kopdar berjalan dengan tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas. Semua peserta juga menggunakan kelengkapan berkendara yang aman dan nyaman dikenakan.
 
acara kemudian dilanjuti dengan sharing dan diskusi membahas kegiatan bikers di kala pandemi supaya klub tetap eksis menghiasi obrolan kedua komunitas ini. Hasil dari kegiatan diskusi ini diharapkan agar seluruh anggota komunitas dapat selalu aktif dalam berbagi kegiatan yang positif baik untuk klubnya maupun untuk masyarakat, sehingga keberadaan klub ini tetap bermanfaat bagi lingkungan sekitar dan tentunya selalu menerapkan protokol kesehatan.
 
“Kami bersyukur, setelah setahun pagebluk (pandemi, red) berlangsung tanpa ada event komunitas, hari ini kami bisa melaksanakan event kumpul yang tentunya tetap menjunjung tinggi prokes 6M. harapan kami komunitas sepeda motor menjadi salah satu jalur untuk menyebarkan informasi positif yang bertujuan membawa kebaikan bagi masyarakat luas” Jelas Bro Ngurah Iswahyudi selaku PIC Safety Riding & Community Promotion Astra Motor Bali.
wartawan
HEN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.