Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Astra Serahkan Bantuan Tahap Ketiga Berupa 30 Ventilator

Bali Tribune/ Penyerahan ventilator oleh Astra kepada tiga rumah sakit.
Balitribune.co.id | ASTRA melalui Nurani Astra  menyalurkan bantuan tahap ketiga untuk pencegahan penyebaran Covid-19 berupa 30 ventilator senilai Rp 13 miliar kepada tiga rumah sakit.
 
Sebelumnya, Astra menyalurkan bantuan tahap pertama dan kedua yang totalnya mencapai Rp 93 miliar. Dengan bantuan tahap ketiga tersebut, total bantuan Astra untuk menangani pencegahan penyebaran Covid-19 mencapai lebih dari Rp 106 miliar.
 
"Segala bentuk bantuan Astra merupakan wujud keseriusan kami membantu pemerintah dan masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19, mempercepat penanganan pasien positif Covid-19, dan meringankan beban sosial masyarakat. Tentu kita berharap pandemi ini segera berakhir," ujar Presiden Direktur Astra, Prijono Sugiarto.
 
Astra menyerahkan 30 ventilator kepada Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto (15 unit), Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet (10 unit), dan Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof Dr Sulianti Saroso (lima unit).
 
Penyerahan ventilator kepada tiga rumah sakit tersebut dilakukan bertahap oleh Chief of Corporate Human Capital Development Astra, Aloysius Budi Santoso, didampingi Direktur PT United Tractors Tbk, Edhie Sarwono. Bantuan untuk RSPAD Gatot Soebroto diterima Wakil Kepala RS Kepresidenan RSPAD Gatot Soebroto, Brigjen TNI dr Albertus Budi Sulistya, Sp. THT-KL., MARS.
 
Penyerahan 10 ventilator kepada Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet akan diterima Koordinator RS Darurat Penanggulangan Covid-19 – Kapuskes TNI, Mayjen TNI dr Bambang Dwi HS, Sp.B, FinaCS, sedangkan penyerahan lima ventilator kepada RSPI Sulianti Saroso akan diterima Direktur RSPI Sulianti Saroso, dr Mohammad Syahrir, SpP, MPH.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.