Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bahas Pembentukan Perda, Bapemperda Raker dengan Bagian Hukum dan HAM

Bali Tribune / PROPEMPERDA - Ketua Bapemperda DPRD Badung Nyoman Satria saat memimpin rapat Propemperda bersama sejumlah anggota Bapemperda IGN Sudiarsa dan IB Alit Arga Patra yang dihadiri Kabag Hukum dan HAM Setda Badung AA Gde Asteya Yudhya, Senin (27/7).
Balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) dengan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Badung, Senin (27/7). Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda Nyoman Satria itu berlangsung di ruang kerja Bapemperda. 
 
Turut hadir sejumlah anggota Bapemperda IGN Sudiarsa dan IB Alit Arga Patra,  serta Kabag Hukum dan HAM Setda Badung AA Gede Asteya Yudhya. Agenda yang dibahas adalah tentang program pembentukan Perda tahun 2020.
 
Ditemui usai rapat Ketua Bapemperda I Nyoman Satria mengatakan, rapat yang digelar terkait program pembentukan Perda (Propemperda). Dari 25 Ranperda yang sedianya dibahas di tahun 2020, hanya 12 yang akan dibahas di tahun 2020. Lima diantaranya akan dibahas di tahun 2020 dan delapan akan batal dibahas lantaran sesuatu dan lain hal.
 
"Ada 12 ranperda yang akan dibahas. Dengan rincian sembilan dibahas oleh Pansus dan  tiga dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung," kata Satria.
 
Sementara lanjut dia, delapan ranperda batal dibahas karena dua diantaranya telah rampung yakni Raperda RDTR kecamatan Kuta dan Kuta Utara. Kemudian ranperda lainnya seperti Ranperda penguatan desa adat dan rancangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tempat Khusus Parkir itu lantaran drafnya belum rampung.
 
"Yang pembahasanya dibatalkan karena draf ranperdanya belum siap," kata Satria politisi PDI Perjuangan yang meraih 21 ribu suara pada Pileg tahun 2019 lalu. Untuk ke depannya, kata dia, pihak tak tidak lagi bersedia memasukan Ranperda yang drafnya belum rampung dalam Propemperda.
 
“Jadi yang akan dibahas di tahun 2020 itu hanya Ranperda yang drafnya telah siap untuk dilakukan pembahasan di DPRD Badung,” kata Satria.
 
Ranperda yang dibahas diantaranya adalah Rapenda tentang RDTR Kecamatan Petang, Rapenda tentang RDTR Kecamatan Abiansemal, Rapenda tentang RDTR Kecamatan Mengwi, Rapenda tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal, dan Rapenda tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama.
 
Sementara yang akan dibahas di tahun 2021 diantaranya, Rapenda tentang Tata Cara Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil Rapenda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan,  dan Rapenda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian. 
wartawan
I Made Darna
Category

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.