Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Balai Banjar Lebih Dur Kaja Tertimpa Pohon Lapuk

BERSIHKAN - Petugas BPBD Gianyar sedang membersihkan bangkai pohon lapuk yang menimpa Balai Banjar Lebih Dur Kaja, Desa Lebih.

BALI TRIBUNE - Meski curah hujan belum lebat,  hujan  yang mulai mengguyur  wilayah Gianyar mulai menimbulkan bencana.  Seperti halnya, bencana pohon tumbang yang menghancurkan bangunan Bali Banjar di Banjar Lebih Dur Kaja, Desa Lebih, Gianyar, Sabtu (16/6) malam.

Palingsir Puri Agung Lebih, A.A Gd Dwi Asmara (58), Minggu (17/6), mengatakan, pohon lapuk yang tumbang itu, sejak lama sejatinya sudah membuat was-was warganya. Sebaba, pohon beringin tua yang tumbuh berdampingan dengan balai banjar setempat, kondisinya sudah rapuh, sejak dilakukan pemangkasan baberapa tahun lalu.

Hingga akhirnya, kekhawatiran warga pun terjawab. Saat hujan mengguyur  hari Minggu malam sekitar Pukul 19.15 wita, pohon lapuk dengan ketinggian 15 meter dan berdiameter sekitar dua metar itupun roboh dan menimpa balai banjar. Atas musibah ini, bangunan  bali mengalami rusak parah dan harus dibangun ulang.

Ketua BPBD Gianyar A A Oka Digjaya menyebutkan, pihaknya langsung menurunkan Tim Kedaruratan setelah menerima laporan bencana itu. Saat kejadian dipastikan tidak ada korban. Diakui jika kondisi pohon beringin itu memang sudah lapuk. Bahkan  panggkal pohon sudah berlobang.

Diakui, pihak desa adat sudah mengkhawatirka  kondisi pohon ini jauh- jauh hari, dengan   melakukan pemangkasan. Namun upaya itu tidak cukup karena seharus ditebang menyeluruh.  "Karena  daun pohon  ini kerap digunakan sebagai sarana upacara, warga tidak  berani  menebang semua. Dari  pendataan kerugian material, mencapai Rp 50 juta lebih," terangnya. 

wartawan
redaksi
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.