Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali dan NTB Sudah Bagi-bagi Cabor

KONI
Ida Bagus Diptha

BALI TRIBUNE - Jika Bali dan NTB terpilih menjadi tuan rumah PON XXI/2024, pada bidding atau pemilihan tuan rumah PON 2024, 6 April mendatang di Jakarta maka pembagian cabang olahraga (cabor) yang dipertandingkan sudah jelas. Dari 56 cabor yang dipertandingkan nanti, NTB kebagian 17 cabor. Otomatis sisanya dipertandingkaan di Bali. Pembagian tersebut sesuai dengan kesepakatan antara KONI Bali dan KONI NTB. 

Seperti diutarakan salah satu tim pemenangan Bali untuk PON 2024, IB. Diptha, 17 cabor yang dipertandingkan di NTB yakni aerosport dan selam laut yang dipertandingkan di Lombok. Sedangkan untuk cabor bermotor, berkuda dan voli pasir dipertandingkan di Lombok Tengah.

“Paling banyak cabor yang dipertandingkan ada di Kota Mataram yakni 12 cabor. Cabor itu yakni, atletik, bridge, catur, dansa, drum band, karate, kempo, sepak takraw, tarung derajat, tinju, futsal dan selam kolam,” ujar Diptha, Selasa (27/2) di KONI Bali.

Semua cabor yang dipertandingkan tersebut di NTB sudah disesuaikan antara hotel yang diupayakan jaraknya dekat venue pertandingan. Jarak paling jauh, menurut pria yang juga Ketum PASI Bali ini, hanya di Lombok Tengah yang mempertandingkan tiga cabor. Ketiga cabor itu maksimal memiliki waktu tempuh 1 jam saja dari hotel ke tempat pertandingan. Sementara untuk cabor lainnya yang dipertandingkan di Lombok dan Kota Mataram, maksimal waktu tempuhnya 19 menit.

“Memang di Lombok dan Mataram waktu tempuh dari hotel ke venue pertandingan maksimal 19 menit. Malah ada yang hanya 5 menit, 7 menit, 8 menit, 12 menit dan 14 menit. Jadi memang tidak ada jarak yang jauh,” imbuh Diptha.

Guna mempermudah dan memastikan semua itu, pihak KONI Bali telah menyiapkan buku panduan yang sifatnya masih sementara. Nantinya bakal dibuatkan buku panduan dengan detil dan rinci. Tujuannya demi memudahkan kontingen lainnya memprediksi waktu persiapan tim sebelum berangkat ke tempat pertandingan.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.