Tabanan, Bali Tribune
Banyak vila di Tabanan mengabaikan urusan perizinan. Hal ini dibuktikan dengan aksi penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan selama delapan bulan terakhir (Januari - Agustus 2016), sedikitnya 10 vila tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan saat disidak. Hal tersebut menunjukkan masih banyak vila di wilayah Tabanan yang tidak tertib dalam hal administrasi.
Oleh karena itu, hal ini perlu menjadi perhatian serius mengingat dari berbagai pihak terkait karena saat ini pariwisata di Tabanan terus berkembang. Berdasarkan data Satpol PP Tabanan, vila yang tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan saat tim turun ke lapangan kebanyakan karena pemilik atau penanggung jawab tidak ada ditempat. Karena itu, pemiliknya diminta datang ke Kantor Satpol PP.
Kesepuluh Vila tersebut yaitu Villa Lalang di Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, yang didatangi pada Bulan Januari 2016, Villa Krisna; Villa Gajah Mina; Villa Beach House; Villa Angel yang ada di seputaran Banjar Pengasahan, Desa Lalanglinggah, Selemadeg Barat, dan Villa Tenang di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, di bulan Februari 2016.
Sementara itu pada bulan April 2016 tim mendapati Villa Barbar di Desa Tegalmengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, dan terakhir di bulan September 2016 ada tiga vila yakni Villa Puri Dewa Adventure dan Villa Mantra di Desa Tibiu, Kerambitan, serta Villa Pasut. Demikian diungkapkan Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan P3 Satpol PP Tabanan, I Nyoman Manuaba.
Menurutnya, dari keterangan pemilik atau penanggung jawab diketahui sebagian besar belum memiliki izin operasional namun sudah dalam proses pengurusan izin di Badan Penanaman Modal dan Perijinan Daerah Tabanan. “Sebagian besar belum memiliki izin operasional untuk vila yang memang dikomersilkan,” ujar Manuaba.
Menurutnya, sidak rutin yang dilakukan Satpol PP dilakukan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran yang tidak diinginkan, terlebih saat ini Tabanan terus berkembang pesat menjadi daerah destinasi pariwisata. Di samping itu, banyak juga vila-vila yang dimiliki oleh orang asing. “Harus dipastikan apakah vila-vila tersebut mematuhi aturan, jangan sampai ada hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.