Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bapenda Pantau Potensi Pajak di Badung, Okupansi Hotel di Bawah 30 Persen

Bali Tribune/ POTENSI PAJAK - Kepala Bapenda Badung I Made Sutama saat memantau potensi pajak ke sejumlah hotel di Badung, Rabu (2/6/2021).


balitribune.co.id | Mangupura  - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung ‘gerilya’ untuk memantau potensi pajak daerah di sejumlah akomodasi wisata yang ada di Kabupaten Badung. Seperti, Rabu (2/6/2021), pemantauan dilakukan ke sejumlah hotel dipimpin langsung I Made Sutama selaku Kepala Bapenda Badung. 
 
Dalam pemantauan tersebut, pejabat asal Pecatu itu, selain meminta pengusaha tetap taat membayar pajak meskipun di tengah pandemi juga untuk memberi dukungan kepada pengusaha dan selalu mengingatkan agar menerapkan Prokes secara ketat.
 
“Dari hasil pemantauan ke sejumlah wajib pajak, kondisi hotel memang belum pulih, seperti di Hotel Alila Seminyak tingkat okupansi masih rendah,” ungkap Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021).
 
Menurutnya okupansi hotel masih di bawah 30 persen. Selain itu, sejumlah hotel juga masih ada yang belum beroperasi seperti biasa. “Okupansi hotel masih di bawah 30 persen. Di Hotel W Retreat juga kondisinya hampir sama. Bahkan untuk di Hotel Ayana baru memulai persiapan buka,” terangnya.
 
Sementara owner Hotel Alila, Made Bayu Adi Sastra didampingi Direktur I Wayan Surana menyatakan dari 240 kamar yang tersedia saat ini hanya terisi 13 persen. 
 
“Kebanyakan tamu domestik dengan harga sekitar Rp 2,4 juta sampai dengan Rp 2,5 juta,” katanya.
 
Minimnya tingkat hunian (okupansi) ini juga terjadi di hotel lain. Hotel W Retreat misalnya. Menurut General Manager Hotel, Titus Rosier tingkat okupansi hotel saat ini rata-rata 15 sampai 20 persen dengan harga kamar Rp 2.100.000.  
wartawan
ANA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.