Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Barang Bukti Penyelundupan Penyu Hijau Dilepasliarkan

Bali Tribune/ PENYU HIJAU - Pelapasliaran empat penyu hijau yang sebelumnya digagalkan penyelundupannya oleh jajaran Satreskrim Polres Jembrana.

balitribune.co.id | Negara - Setelah dipastikan kondisi fisiknya sehat, empat penyu hijau yang berhasil digagalkan penyelundupannya akhirnya dilepasliarkan Senin (3/5). 
 
Barang bukti penyelundupan satwa dilindungi tersebut dilepasliarkan oleh Polres Jembrana bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan instanasi terkait di Pantai Perancak.
 
Sebelumnya personil Satreskrim Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa laut dilindungi di pesisir selatan Jembrana. Upaya penyelundupan penyu ini diungkap di wilayah yang sama dengan lokasi penggagalan penyelundupan penyu beberapa tahun yang lalu, yakni di wilayah Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara pada Minggu (18/4) sore. 
Saat penggeledahan sekitar pukul 15.30 Wita, polisi menemukan empat ekor penyu berbagai ukuran yang disembunyikan di kebun di belakang rumah pelaku.
 
Keempat ekor penyu yang akan diselundupkan tersebut diketahui merupakan jenis penyu hijau. Pengungkapan upaya penyelundupan penyu ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Sehingga Anggota Opsnal Unit IV yang dipimpin Kanit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Jembrana, Iptu I Made Suharta Wijaya melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui saat itu ada seseorang ibu rumah tangga bernama Siti Asiah (39) warga Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru yang kedapatan menyimpan satwa jenis penyu.
 
Pelaku mengaku membeli penyu tersebut dari nelayan yang tidak diketahui identitasnya seharga Rp 2 juta. Rencananya akan dijual jika ada orang yang ingin membeli. 
 
Menurut keterangan, barang bukti empat ekor penyu dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan ditempatkan di Konservasi Penyu Kurma Asih Desa Perancak. keempat penyu yang dititipkan tersebut merupakan penyu dewasa yang usianya diperkirakan sudah 50 tahun. Penyu dengan panjang krapasnya mencapai 87 cm sampai 75 cm tersebut ada yang mengalami luka.
 
Setelah melalui perawatan dan observasi, kondisi kesehatannya empat penyu hijau tersebut dipastikan siap dilepas liarkan ke alam. BKSDA Provinsi Bali bersama Polres Jembrana dan aktivis pecinta penyu Senin kemarin melepasliarkan empat ekor penyu hijau. Pelepasliaran dilakukan di Pantai Perancak, selatan lokasi Konservasi Penyu Kurma Asih. Kordinator Konservasi Penyu Kurma Asih, Wayan Anom Astika Jaya menyatakan keempat penyu yang diobservasi sejak Senin (19/4) lalu sudah melalui pemeriksaan dokter hewan.
 
Sementara itu, Kasubag TU BKSDA Provinsi Bali, Prawono Meruanto mengatakan penyu merupakan salah satu satwa laut dilindungi. Ia menyebut kasus yang ditangani Polres Jembrana ini merupakan pengungkapan jual beli penyu pertama di tahun 2021. 
 
"Untuk memantauan upaya penyelundupan penyu, hampir tiap hari kita berkordinasi dengan kepolisian baik Polair dan Krimsus serta teman-teman seprofesi. Dari ujung timur maupun ujung barat kami sama-sama mengawasi upaya upaya penyelundupan penyu ke Bali,” paparnya.
 
Sementara itu, Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa saat rilis kasus pengungkapan dan penggagalan penyelundupan penyu Senin (19/4) lalu menyatakan tersangka Siti Asiah yang kedapatan memiliki dan menyimpan hewan dilindungi berupa penyu hijau tersebut dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf a. Yo Pasal 40 ayat (2) UURI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Ibu rumah tangga ini diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 juta. 
wartawan
Putu Agus Mahendra

Pemerintah Kota Denpasar Perkuat Sinergi Kelola Sampah Bersama Pelaku Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus bergerak dalam optimalisasi penanganan sampah di berbagai sektor. Kali ini, melalui Dinas Pariwisata, turut mengumpulkan pengusaha di sektor Hotel, Restoran, Kafe/Katering (Horeka) dan Daerah Tujuan Wisata (DTW) untuk mendukung optimalisasi pengolahan sampah berbasis sumber di Dharma Negara Alaya, Jumat (8/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bekuk 10 Pengoplos Gas di Karangasem, Pelaku Terancam Denda Rp60 M

balitribune.co.id | Amlapura - Polres Karangasem secara resmi merilis kasus penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi pada Jumat (8/5/2026). Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan sebuah gudang pengoplosan di Desa Subagan, Kelurahan Subagan, Karangasem, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siap Melesat, Pebalap Astra Honda Bidik Podium di ARRC Buriram

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) kembali berlaga pada putaran kedua Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand, pada 8–10 Mei 2026. Memiliki bekal positif pada seri pembuka Sepang, para pebalap AHRT optimistis tampil lebih kompetitif dan siap membidik podium pada putaran kedua ini.

Baca Selengkapnya icon click

Kapolri Mutasi 108 Perwira, Dir Reskrimum Polda Bali Promosi ke Jawa Barat

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Polri kembali berputar. Sebanyak 108 perwira, mulai dari pangkat Kombes Pol sampai Irjen Pol dimutasi. Dari jumlah sebanyak itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman mendapat promosi. Mantan Kapolres Karangasem ini dipromosi dalam jabatan baru sebagai Dir Reskrimum Polda Jawa Barat (Jabar).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Elnusa Petrofin Gandeng Jurnalis Bali dalam Pena Petrofin Awards 2026

balitribune.co.id | Denpasar – PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha PT Elnusa Tbk (ELSA), menggelar silaturahmi bersama insan pers di Bali pada Jumat (8/5/2026). Pertemuan ini bertujuan memperkuat kolaborasi strategis sekaligus menyosialisasikan ajang penghargaan jurnalistik Pena Petrofin Awards 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.