BALI TRIBUNE - Bea Cukai Ngurah Rai mengawali tahun 2018 dengan melakukan pemusnahan terhadap 252 item Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan Aset Eks Kepabeanan dan Cukai. Pemusnahan terhadap barang dengan perkiraan nilai total mencapai Rp. 110.470.000,00 ini dilakukan pada hari Rabu (24/1).
Acara yang digelar di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Ngurah Rai tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB dan NTT, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, serta perwakilan pengguna jasa (stakeholder).
“Pemusnahan ini Kita lakukan sebagai tindak lanjut terhadap Barang Tidak Dikuasasi (BTD) yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan dan barang-barang hasil tegahan petugas Kami selama periode tahun 2017,” ungkap Bagus Putu Ari Sudana selaku Plh. Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai.
Ia kemudian melanjutkan bahwa penegakan dilakukan oleh pejabat Bea Cukai dalam hal telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai, pemilik barang tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan atau tidak dapat memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan dari instansi terkait.
“Dari 252 item BMN yang Kita musnahkan, 239 diantaranya merupakan barang larangan dan pembatasan (lartas). Hal ini menunjukkan masih kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai barang lartas yang pemasukannya membutuhkan izin-izin tertentu dari instansi terkait” ungkapnya.
Barang yang dimusnahkan antara lain berupa alat kesehatan, Barang Kena Cukai (BKC), sarang burung walet, barang bekas, barang elektronik, kosmetik, obat-obatan dan suplemen, produk hewani, bibit tanaman, senjata, sex toys, kondom, sparepart, dan barang-barang terkena penegahan lainnya.
“Saya mewakili Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai mengucapkan apresiasi atas usaha dan kerja keras seluruh jajaran petugas Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Community Protector. Saya harap ke depannya masyarakat lebih proaktif untuk mencari tahu syarat-syarat pemasukan suatu barang ke Indonesia. Semoga dengan adanya pemusnahan ini masyarakat dapat terlindungi dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk ke Daerah Pabean Indonesia,” pungkas Bagus Putu Ari Sudana.