Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Heroin, WN Jerman Dituntut 15 Tahun

Bawa Heroin, WN Jerman Dituntut 15 Tahun

Siegfried Karl Achim Ruckel  Denpasar, BALI TRIBUNE - Warga negara Jerman bernama Siegfried Karl Achim Ruckel (55), yang sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali lantaran diduga mengimpor narkotika jenis heroin seberat 7,09 gram netto dan amfetamina seberat 0,21 gram netto, akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/7).  Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina menuntut pria paruh baya yang berprofesi sebagai designer ini dengan hukuman yang cukup berat yakni pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah subsidair 1 tahun penjara.  Sebagaimana isi surat tuntutannya, jaksa Assri menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkortika dan psikotropika. Perbuatan terdakwa ini tercantum dalam dakwaan alternatif Kedua; Kesatu yakni melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua: melanggar Pasal 117 ayat 2 UU yang sama, dan Ketiga: Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Selain itu, terdakwa juga melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan akumulatif Ketiga. Karena itu, Assri meminta majelis hakim diketuai I Made Purnami supaya menghukum terdakwa dengan pidana penjara dan denda. "Supaya majelis hakim PN Denpasar yang mengadili perkara ini memutuskan; Pertama, menyatakan terdakwa Siegfried Karl Achim Ruckel terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika dan Psikotropika, Kedua; menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 1 tahun penjara," tegas jaksa dari Kejati Bali ini saat membacakan amar putusannya.  Hukuman yang diajukan jaksa dalam perkara ini juga sudah menimbang beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Di antaranya, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, dapat memberikan peluang terjadinya peredaran gelap narkotika, dan menyebabkan citra Pulau Bali sebagai tujuan wisata tercoreng, Kata Jaksa, sebagai pemberat hukuman. Selain itu, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, besikap sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya.  Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya berencana akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibajakan pada persidangan selanjutnya. "Kami beri kesempatan satu minggu kepada saudara penasehat hukum dan terdakwa sendiri untuk menyusun pembelaannya," pinta ketua Hakim Made Purnami kepada penasihat hukum terdakwa.  Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Assri disebutkan bahwa terdakwa ditangkap di Terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali pada Jumaat (2/1) sekitar pukul 20.00 wita. Kala itu, terdakwa tiba di Bali dengan mengunakan pesawat Qutar Airways dengan nomor penerbangan QR 962 dari Bandara Tegel Berlin, Jerman.  Singkat cerita, petugas yang curiga dengan gerak-gerik terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terdakwa dan berang bawaannya melalui mesin X-ray. Alhasil ditemukan sejumlah barang yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini yakni 2 plastik bubuk warna coklat yang diduga mengandung narkotika jenis heroin seberat 7,09 gram netto dan obat-obatan yang diduga sediaan Amphetamine dengan berat total keseluruhannya 0,21 gram netto.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali dan HCB Hadirkan Nocturnity Riding, Pengalaman Riding Malam yang Memorable

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan aktivitas kreatif dan penuh kebersamaan bagi komunitas pecinta motor Honda dalam kegiatan bertajuk Nocturnity Riding atau Nocturnal CommUnity Riding. Kegiatan ini menyuguhkan pengalaman berkendara malam hari yang berbeda, menyenangkan, dan tetap mengedepankan keselamatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Badung Tahun 2024, pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Mas Parwata Hadiri Puncak HKG PKK ke-53, Karangasem Raih Juara 2 Lomba Memasak Menu Lokal

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, menghadiri Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Provinsi Bali yang digelar di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center, Denpasar, Senin (30/6). Kegiatan ini menjadi wadah evaluasi dan apresiasi atas kinerja TP PKK se-Bali dalam mendukung program pembangunan berbasis keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Tidak Adil dan Tidak Jujur, Lurah Jimbaran Laporkan Majelis Hakim Perkara Made Dharma ke Komisi Yudisial

balitribune.co.id | Denpasar - Lurah Jimbaran, I Wayan Kardiyasa, S.Pd. didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum H2B Law Office serta para saksi penyungsung Pura Dalam Balangan, melaporkan majelis hakim ke Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Bali di Denpasar, Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click

Kisah Perjuangan Hidup di Balik Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada Rabu (2/7/2025) dini hari, telah menyisakan duka mendalam dan kisah-kisah heroik. Di balik sederet data korban yang terakumulasi, ada narasi-narasi pilu dan perjuangan sengit untuk bertahan hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.