Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Heroin, WN Jerman Dituntut 15 Tahun

Bawa Heroin, WN Jerman Dituntut 15 Tahun

Siegfried Karl Achim Ruckel  Denpasar, BALI TRIBUNE - Warga negara Jerman bernama Siegfried Karl Achim Ruckel (55), yang sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali lantaran diduga mengimpor narkotika jenis heroin seberat 7,09 gram netto dan amfetamina seberat 0,21 gram netto, akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/7).  Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina menuntut pria paruh baya yang berprofesi sebagai designer ini dengan hukuman yang cukup berat yakni pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah subsidair 1 tahun penjara.  Sebagaimana isi surat tuntutannya, jaksa Assri menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkortika dan psikotropika. Perbuatan terdakwa ini tercantum dalam dakwaan alternatif Kedua; Kesatu yakni melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua: melanggar Pasal 117 ayat 2 UU yang sama, dan Ketiga: Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Selain itu, terdakwa juga melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan akumulatif Ketiga. Karena itu, Assri meminta majelis hakim diketuai I Made Purnami supaya menghukum terdakwa dengan pidana penjara dan denda. "Supaya majelis hakim PN Denpasar yang mengadili perkara ini memutuskan; Pertama, menyatakan terdakwa Siegfried Karl Achim Ruckel terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika dan Psikotropika, Kedua; menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 1 tahun penjara," tegas jaksa dari Kejati Bali ini saat membacakan amar putusannya.  Hukuman yang diajukan jaksa dalam perkara ini juga sudah menimbang beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Di antaranya, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, dapat memberikan peluang terjadinya peredaran gelap narkotika, dan menyebabkan citra Pulau Bali sebagai tujuan wisata tercoreng, Kata Jaksa, sebagai pemberat hukuman. Selain itu, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, besikap sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya.  Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya berencana akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibajakan pada persidangan selanjutnya. "Kami beri kesempatan satu minggu kepada saudara penasehat hukum dan terdakwa sendiri untuk menyusun pembelaannya," pinta ketua Hakim Made Purnami kepada penasihat hukum terdakwa.  Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Assri disebutkan bahwa terdakwa ditangkap di Terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali pada Jumaat (2/1) sekitar pukul 20.00 wita. Kala itu, terdakwa tiba di Bali dengan mengunakan pesawat Qutar Airways dengan nomor penerbangan QR 962 dari Bandara Tegel Berlin, Jerman.  Singkat cerita, petugas yang curiga dengan gerak-gerik terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terdakwa dan berang bawaannya melalui mesin X-ray. Alhasil ditemukan sejumlah barang yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini yakni 2 plastik bubuk warna coklat yang diduga mengandung narkotika jenis heroin seberat 7,09 gram netto dan obat-obatan yang diduga sediaan Amphetamine dengan berat total keseluruhannya 0,21 gram netto.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sasar Warga Rentan, Denpasar Siapkan Rp1,152 Triliun

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,152 triliun untuk mengintervensi sekitar 18.000 warga kelompok rentan yang berada di ambang garis kemiskinan. Langkah strategis ini diambil guna menjaga masyarakat yang berada pada kelompok desil 5 dan 6 tersebut agar tidak merosot ke kategori miskin.

Baca Selengkapnya icon click

Lewat Program TPBIS, Siswa Belajar Aksara dan Masatua Bali

balitribune.co.id I Denpasar – Upaya melestarikan Bahasa dan Aksara Bali terus diperkuat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melalui Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS). Tahun ini, sebanyak 63 siswa kelas IV dan V SD Negeri 17 Dangin Puri mendapat pelatihan menulis Aksara Bali serta Masatua atau mendongeng menggunakan Bahasa Bali yang berlangsung selama Agustus hingga September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Cekcok dengan Istri, Pria Asal Pemogan Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Purnama

balitribune.co.id I Gianyar - Seorang pria asal Lingkungan Dalem, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, yang diketahui bernama I Kadek Dedi Wiranata (35), ditemukan tidak bernyawa di pesisir Pantai Purnama, Sukawati.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat memberitahukan lokasi terakhirnya melalui pesan singkat WhatsApp dan  juga mengirimkan foto dua botol pembersih lantai ke istrinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Musim Kemarau Melanda, Warga Desa Sinabun Kesulitan Dapatkan Air Bersih

balitribune.co.id I Singaraja - Musim kemarau yang mulai melanda Kabupaten Buleleng berdampak pada menurunnya debit sejumlah sumber mata air. Kondisi tersebut menyebabkan warga di beberapa desa mulai mengalami kesulitan mendapatkan air bersih, terutama untuk memenuhi kebutuhan mandi, cuci, dan kakus (MCK). Seperti yang dialami warga Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan Kapal Pesiar di Pelabuhan Celukan Bawang Tumbuh 25 Persen

balitribune.coo.id I Singaraja - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Cabang Celukan Bawang mencatat kinerja operasional yang positif hingga Juli 2026. Peningkatan terlihat dari arus kapal yang mencapai 1,48 juta Gross Tonnage (GT), atau tumbuh 12,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar 1,32 juta GT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.