Yogyakarta, Bali Tribune
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memperkuat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) jelang Pemilukada serentak 2017 mendatang. Kewenangan akan dipermanenkan di Bawaslu pusat.
“Harapan kami Sentra Gakkumdu inilah yang bisa nanti lebih banyak bergerak, rencananya memang kami akan permanenkan itu di pusat,” kata Anggota Bawaslu, Nasrullah, usai menghadiri acara Media Gathering di Hotel Melia, Jalan Suryotomo No. 31, Yogyakarta, Sabtu (6/8).
Nasrullah menuturkan, dipusatkannya kewenangan Gakumdu tersebut akan komparasi dengan kebijakan sebelumnya. Sementara untuk lembaga Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota akan dilakukan secara ad hoc.
“Jadi lebih baik di ad hoc kan juga sambil kita lihat dalam kurun waktu satu tahun ini, apa dan bagaiaman kira-kira dari sisi plus dan minus terkait dengan sentra Gakkumdu itu. Terutama dalam hal penegakan politik uang, mahar politik,” kata Nasrullah.
Kewenangan baru Sentra Gakumdu masih melibatkan institusi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Institusi penegak hukum lain seperti KPK dan PPTK pun rencananya bakalan dilibatkan. Meski demikian, menurut Nasrullah, aturan bersama tersebut hingga kini belum diputuskan.
“Masih ada hal-hal yang dianggap perlu dibahas. Kalau di tingkat Bawaslu sudah selesai. Tinggal mengkomunikasikan ini ke kejaksaan dan kepolisian. Semestinya beberapa hari kemarin kami sudah bisa diterima oleh Jaksa Agung tetapi ditunda lagi pertemuannya. Tapi mudah-mudahan dalam waktu dekat,” ucapnya.
Sentra Gakkumdu nantinya akan fokus dalam penanganan pidana pelanggaran pelaksanaan pemilihan khususnya terkait politik uang. Nasrullah menuturkan, politik uang merupakan cikal bakal lahirnya praktek korupsi yang juga termasuk tindak pidana luas biasa.
“Jadi kalau kita ingin amputasi sel-sel yang bisa menyebabkan kanker dan dia mutan, maka mulai dari dini kita harus harus tumpas dan basmi sel-sel menjadi kanker. Ibaratnya seperi itu, politik uang masuk dalam kategori cikal bakal extra ordinary crime,” tuturnya.