Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belasan Duktang Terjaring Operasi Kependudukan

DUKTANG - Operasi kependudukan Kamis kemarin kembali berhasil menjaring belasan duktang.

BALI TRIBUNE - Kendati telah diperketat dengan pemeriksaan di Pos Pemeriksaan KTP Gilimanuk, namun Kabupaten Jembrana sebagai pintu gerbang Pulau Dewata masih menjadi wilayah favorit yang diserbu penduduk pendatang sehingga harus tetap diantisipasi dan dikendalikan. Terbukti, setelah operasi penertiban penduduk pendatang sempat digelar dan menyasar sejumlah wilayah, jajaran Satpol PP Kabupaten Jembrana Kamis (2/8) kembali menciduk belasan penduduk pendatang.  Dalam operasi kependudukan yang menyasar tempat tinggal sementara seperti rumah kos dan mess yang ada di tiga desa/kelurahan di Kecamatan Negara yang menjadi kantong penduduk pendatang yakni Kelurahan Lelateng, Kelurahan Banjar Tengah dan Desa Tegalbadeng Timur tersebut, petugas berhasil menjaring 17 penduduk pendatang. Dari 17 orang yang terjaring itu yang paling banyak ditemukan di Kelurahan Banjar Tengah yakni delapan orang. Sisanya di Kelurahan Lelateng dan Desa Tegalbadeng Timur. Bahkan belasan penduduk pendatang asal luar Bali ini diketahui tinggal sudah lama di sejumlah tempat kos namun tanpa melengkapi diri dengan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).  Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Gusti  Ngurah Rai Budhi dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, I Made Tarma, kemarin mengatakan, para penduduk pendatang penghuni rumah kos dan mess yang terjaring operasi kependudukan tersebut diminta datang ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan dikenai sanksi. Menurutnya, kendati belasan duktang tersebut semuanya memang mengantongi KTP namun, selama mereka menetap dan bekerja di Jembrana justru belum melakukan lapor diri dan melengkapi dokumen SKTS.  Menurutnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor  3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan setiap penduduk pendatang yang menetap dan bekerja di Kabupaten Jembrana harus melengkapi diri dengan SKTS. Oleh petugas Selain diberikan pembinaan, belasan penduduk pendatang ini juga menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mengurus SKTS dalam waktu sebulan. Bila mereka diketahui tidak melengkapi SKTS, dipastikan akan kembali ditindak bahkan dipulangkan ke daerah asalnya sesuai ketentuan dalam perda tersebut. Sesuai Perda, para duktang yang terjaring tanpa SKTS ini juga dikenai denda senilai Rp 50 ribu per orang. Sanksi tersebut juga sesuai Peraturan Bupati Jembrana Nomor 18 Tahun 2012 tentang  Tata Cara Pendaftaran Penduduk WNI Tinggal Sementara di Kabupaten Jembrana yang mengatur penduduk yang tinggal sementara di Jembrana.

wartawan
Putu Agus Mahendra

Telkomsel Luncurkan Platform Edukasi Digital Skul.id

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital di sektor pendidikan dengan berpartisipasi dalam Denpasar Education Festival 2025. Dalam acara yang berlangsung meriah di Kota Denpasar ini, Telkomsel secara resmi meluncurkan Skul.id, sebuah platform edukasi digital yang dirancang untuk mendukung proses belajar mengajar generasi muda Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Rancang Integrasi CCTV dengan Pihak Swasta

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tengah merancang program integrasi Closed Circuit Television (CCTV) kolaborasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan pihak swasta. Program tersebut sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan semua lapisan masyarakat termasuk pula para wisatawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diperpa Badung Launching Hasil Survey NTP/NTUP 2024

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Diperpa) resmi melaunching hasil Survei Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Kabupaten Badung Tahun 2024. Acara ini digelar pada Kamis (8/5/2025) di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Gaji Prajuru Adat dan Subak, Badung Kucurkan Rp15 Miliar Perbulan

balitribune.co.id | Mangupura - Jabatan prajuru adat dan subak di Kabupaten Badung, Bali, pantesan jadi rebutan. Ternyata gaji tokoh-tokoh masyarakat Badung yang disebut "ngayah" ini tak main-main. Sekelas pekaseh saja mendapat nafkah sampai Rp 6 juta per bulan dari Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanpa Asuransi, Hama Tikus Serang Padi di Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Tanaman padi yang terserang hama tikus dan menyebabkan kerugian bagi petani, oleh petani belum diasuransikan. Sebelumnya Dinas Pertanian mengajak petani untuk mengasuransikan tanaman padinya, sehingga saat terjadi serangan hama atau penyakit, petani tidak mengalami kerugian yang signifikan.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Gianyar Ungkap Kasus Pencurian Berantai dalam Seminggu

balitribune.co.id | Gianyar - Sejumlah aksi pencurian di wilayah Gianyar yang viral dalam sepekan terakhir langsung dibayar lunas dengan pengungkapan cepat oleh Jajaran Polres Gianyar. Mulai dari Pencurian gambelan di Ubud dan Sukawati, Pencurian mobil di Tegallalang hingga pencurian motor kurir ekspedisi di Ubud.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.