Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Kain dengan Cek Kosong Ditangkap

Bali Tribune/ foto pelaku
balitribune.co.id | Denpasar -  Aksi penipuan yang dilakukan Sasmito (38) mengantarkannya ke balik jeruji besi Polsek Denpasar Barat (Denbar). Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) ini melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara membeli kain brokat prancis dari korban Sholihan (32) dengan menggungakan cek kosong. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian senilai Rp52 juta.  
 
Aksi dilakukan korban pada 20 Agustus 2019 pukul 14.00 Wita bertempat di toko korban di Jalan Kebo Iwa Denpasar. Namun korban baru melaporkan kejadian itu pada Sabtu (16/5/2020) jam 17.30 Wita dengan nomor laporan polisi; Lp/47   /V/2020/Bali/Resta Dps/Sek Denbar. Dengan adanya laporan polisi tersebut, team opsnal Polsek Denbar yang dipimpin Panit opsnal IPTU I Made Purwantara, STK melakukan  penyelidikan dan penyanggongan di salah satu rumah di Jalan KH. Ahmad Asyari, Dusun Susukan, Banyuwangi. Selanjutnya didapatkan pelaku sehingga langsung diamankan. "Pelaku diamankan saat kembali ke rumahnya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denbar, IPTU H Andi Muhammad Nurul Yaqin.
 
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannnya melakukan pembelian kain brokat prancis dengan menggunakan cek kosong. Selanjutnya pelaku menjual kain-kain tersebut kepada para penjahit yang berada di seputara Bali "Pelaku mengakui setelah menjual kain tersebut lalu kabur ke daerah asalnya di Banyuwangi," jelasnya. 
wartawan
Bernard MB
Category

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.