Belum Kantongi Izin, Rumah Makan Siap Saji Dipelototi Pol PP | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 22 Desember 2024
Diposting : 14 February 2018 22:59
Agung Samudra - Bali Tribune
sidak
SIDAK - Petugas Pol PP saat sidak rumah makan siap saji, Selasa (13/2).

BALI TRIBUNE - Dinas Pol PP dan Damkar Bangli melakukan sidak di wilayah Bangli, menyasar rumah makan siap saji. Dari sidak tersebut, beberapa diantara rumah makan siap saji belum mengantongi izin. Bahkan tiga kali didatangi izin belum kunjung diurus. Bila pengelola masih membandel sanki tegas berupa penutupan.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Operasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dinas Pol PP dan Damkar Bangli Ngakan Ketut Astawa, Selasa (13/2). Ngakan Astawa menyampaikan sidak yang dilakukan meliputi wilayah Kecamatan Bangli, Kecamatan Susut, dan Kecamatan Kintamani. Untuk di Kecamatan Bangli pihaknya mendatangi tiga rumah makan siap saji, dari ketiga satu rumah makan siap saja yang belum mengantongi ijin apapun. "Dua lagi baru kantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), karena kebetulan berada di komplek pertokoan," sebutnya. 

Sementara di Kecamatan Susut disidak satu rumah makan cepat saji, di Kecamatan Kintamani ada dua rumah makan cepat saji, lokasi di seputaran Penelokan dan Batur. "Yang di Batur sudah ada ijin, Penelokan dan Susut masih akan memproses ijin," ujarnya. Dikatakan pengelola wajib mengurus IMB, izin prinsip dan ijin usaha. Pihaknya selaku penegak perda, telah melakukan penjajak, kemudian bagi pengelola yang tidak bisa menunjukan kelengkapan ijin, diminta untuk ke kantor Dinas Pol PP. 

Para pengelola tersebut membuat surat pernyataan bahwa siap melanjutkan pengurusan ijin. "Ada yang sudah mengambil blangko pengurusan izin, tapi sekian bulan berkas didiamkan. Alasan masih ada kesibukan sehingga belum bisa mengurus," ungkapnya. Surat pernyataan tersebut akan dijadikan dasar untuk memberikan tindakan lebih tegas, bila izin tidak diproses lagi.

Salah seorang pengelola rumah makan siap saji I Gusti Made Oka, mendatangi kantor Pol PP Selasa pagi. Pihaknya berasalan izin usaha masih dalam proses. "Masih kami urus, untuk IMB pemilik bangunan yang mengurus, kami hanya selaku penyewa," ungkapnya seraya mengatakan usaha sudah berjalan hampir setahun.