Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bertemu Elemen Serikat Pekerja, Polda Bali: Jaga Kamtibmas Bali yang Kondusif di Masa Pandemi Covid-19

Bali Tribune / Polda Bali silaturahmi bersama perwakilan elemen serikat pekerja wilayah Bali di warung Segara Bambu Denpasar, Kamis (8/10) pukul 13.00 Wita.
balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah Bali, Polda Bali melaksanakan silaturahmi bersama perwakilan elemen serikat pekerja yang ada di wilayah Bali bertempat di warung Segara Bambu Denpasar, Kamis (8/10) pukul 13.00 Wita. Elemen yang hadir dalam pertemuan tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Regional Bali, Serikat Pekerja Pariwisata (SP.Par) Bali, Serikat Pekerja (SP) Bali, Serikat Pekerja Kesatuan Pelaut Indonesia (SPKPI) Bali.
 
Sementara Polda Bali diwakili oleh Wakil Direktur Intelkam Polda Bali AKBP Dwi Wahyudi, SIK. Pada kesempatan tersebut, Wahyudi mengajak seluruh serikat pekerja yang ada di wilayah Bali untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Bali, khususnya di masa pandemi Covid-19. Perwira dua melati ini menyampaikan bahwa terkait disahkannya UU Cipta Lapangan Kerja, apabila ada elemen masyarakat maupun serikat buruh yang menolak agar lebih mengedepankan langkah hukum. "Jangan melaksanakan aksi unjuk rasa yang berpotensi menimbulkan cluster baru penyebaran Covid-19 di wilayah Bali," ujarnya.
 
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Regional Bali, I Wayan Madra juga memiliki pandangan yang sama. Ia  mengatakan bahwa, sebagian besar serikat pekerja di Bali adalah bergerak di bidang pariwisata dan tidak akan melaksanakan aksi unjuk rasa serta lebih mengedepankan jalur diplomasi dengan cara mengirimkan surat kepada pemerintah untuk menyampaikan keberatan-keberatannya terkait disahkannya UU Omnibus Law cipta lapangan kerja. "Mari, kita sama - sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Bali. Kalau ada yang tidak puas dengan Undang - Undang ini, silahkan lakukan upaya hukum," imbuhnya.
wartawan
Bernard MB.
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.