Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bikin Onar di Lovina, WNA Belarusia Diamankan Polisi

ditahan
Bali Tribune / DIAMANKAN - WNA Belarusia Pisarenka Pavel diamankan polisi setelah membuat rusuh di kawasan Lovina

balitribune.co.id | Singaraja - Aparat kepolisian mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia, Pisarenka Pavel (31), setelah memicu keributan di kawasan wisata Lovina, Desa Anturan, Buleleng. Aksi tidak terpuji pria tersebut sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, mengonfirmasi bahwa insiden terjadi di Hotel Rumi Bumi Lovina pada Selasa (27/1/2026) pagi. Pihak hotel terpaksa melapor karena perilaku Pavel yang dinilai sangat mengganggu kenyamanan tamu lainnya.

"Petugas Pos Polisi Lovina awalnya melakukan pendekatan persuasif. Pavel sempat diminta untuk menghentikan aksinya dan tidak mengulangi tindakan yang mengganggu ketertiban umum," ujar Iptu Yohana, Rabu (28/1).

Meskipun tidak ditemukan kerusakan fisik di area hotel, situasi kembali memanas saat Pavel datang dengan kondisi emosional. Ia dilaporkan berbicara dengan nada tinggi dan memaksa meminta kopi serta sarapan. Tak hanya itu, ia juga menuntut perpanjangan masa menginap secara cuma-cuma alias menolak untuk membayar.

Karena perilakunya yang kian agresif, petugas memberikan waktu 15 menit bagi Pavel untuk meninggalkan hotel. Bukannya mereda, ia justru kembali berulah di sebuah warung milik warga sekitar. Pavel dilaporkan mengambil sejumlah barang belanjaan namun menolak melakukan pembayaran.

Akibat tindakan berulang tersebut, polisi akhirnya mengambil langkah tegas dengan membawa pelaku ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pavel kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

“Data keimigrasian yang bersangkutan dinyatakan lengkap. Namun, jika dalam pendalaman ditemukan indikasi kuat tindak pidana, proses hukum tetap akan dilanjutkan di Polres Buleleng,” tegas Iptu Yohana.

wartawan
CHA
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.