Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Blasteran Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Bali Tribune / DIAMANKAN – diduga melakukan pelecehan terhadap anak 12 tahun seorang pria blasteran asal Manado berinisial JS diamankan Polres Tabanan.

balitribune.co.id | Tabanan - Polres Tabanan mengamankan bule blasteran JS (66) asal Manado, atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Meski pihak Kepolisian sudah memiliki sejumlah bukti yang menguatkan, namun tersangka sampai saat ini belum mau mengakui perbuatannya.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat rilis pengungkapan kasus, Senin (6/2) sore memaparkan, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari orangtua korban yang baru berusia 12 tahun. Kasus dugaan pencabulan dilakukan oleh tersangka pada 14 Januari 2023, sekitar pukul 17.00 Wita di kamar kos di wilayah Dauh Peken, Tabanan. Dimana hubungan antara tersangka dan korban ini adalah tetangga.

Kecurigaan muncul saat orangtua korban merasa aneh dengan perilaku sang anak yang belakangan ini kerap melakukan perbuatan yang tak pantas. Dari keterangan saksi-saksi, korban awalnya memang sering bermain ke tempat kos JS. Sampai-sampai ia tidak pernah mau membantu orangtua dan terkadang pulang larut.

Sang ayah pun pernah meminta kepada JS untuk tidak sering mengajak anaknya bermain ke tempat kosnya, dan meminta istrinya untuk mengawasi anaknya jika kedapatan bermain lagi ke tempat kos JS. Benar saja, saat korban dikuti oleh ibunya ke tempat kos JS, ia melihat anaknya ada di dalam kamar bersama dengan JS yang diduga tengah melakukan pelecehan.

Karena merasa curiga, orangtua korban mencoba menanyakan anaknya apa aja yang dilakukan saat bersama JS rumah kontrakannya. Namun sang anak tidak mau ngomong. Hingga akhirnya orangtua korban meminta bantuan Pendeta Gereja untuk membuka mulut. Sang anak akhirnya dibawa ke gereja dan didoakan, dan akhirnya mau mengakui apa saja yang telah dilakukan JS kepadanya.

"Atas bantuan Pendeta ini akhirnya korban mengakui kalau sudah dicabuli oleh JS. Dan itu dilakukan lebih dari sekali. Dimana JS dalam memuluskan aksinya memberikan hadiah berupa mainan dan uang kepada korban dan selanjutnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban," terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, pada 22 Januari 2023, dibantu oleh aparat desa, kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian. Dari laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Tabanan. Sedangkan untuk korban sudah dilakukan test psikologi.

"Dari hasil psikologi menunjukkan emosional korban trauma dipicu pelecehan tersebut. Dimana perilaku korban berubah bahkan menunjukkan aktivitas atau kegiatan yang tidak normal dalam kesehariannya," tambah Kapolres.

Atas perbuatannya kini pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar, dan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300 juta. 

wartawan
JIN
Category

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click

Memahami Dilema Gubernur Bali Terkait TPA Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah merilis penutupan TPA Suwung bahwa TPA terbesar di Bali itu akan ditutup permananen pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi penutupan tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 28 Pebruari 2026 atas beberapa pertimbangan, diantaranya belum siapnya infrastruktur pengolahan akhir sampah khususnya di Badung dan Denpasar, perpanjangan masa penutupan TPA itu dimaksudkan agar dalam tentang waktu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.