balitribune.co.id | Negara - Seorang ibu muda yang sedang hamil (Bumil) berinisial ND nyaris menjadi korban rudakpaksa saat melintas di wilayah Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Korban selamat dari pemerkosaan setelah ada pengendara lain melintas di jalan yang sepi itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Senin (13/2), kejadian tersebut terjadi saat wanita asal Desa Pergung Mendoyo ini melintas seorang diri di jalan desa wilayah Banjar Anyar Tembles Penyaringan pada Jumat (10/2) sekitar pukul 23.15 Wita. Saat kejadian korban yang informasinya tengah mengandung tiga bulan melintas mengendarai motor seorang diri hendak menjemput suaminya kerja.
Kejadian bermula saat ia mendahului seorang pengendara sepeda motor lelaki di depan SPBU Penyaringan. Tanpa diketahui, lelaki tersebut membuntutinya. Di jalan yang sepi sekitar 1 km dari SPBU Penyaringan, ia dihadang oleh lelaki yang tidak dikenalnya hingga terjatuh dari motor yang dikendarainya. Tubuhnya dibekap oleh pelaku tersebut dan Smartphone di kantong jaketnya diambil. Ia berusaha melawan namun lelaki tersebut berusaha melarikan diri. Ia pun mengejar sejauh 10 meter untuk merebut HPnya yang dirampas.
Ia sempat merebut HP tersebut namun lelaki tersebut kembali membekap tubuhnya dari belakang dan kembali merampas HPnya. Lelaki tersebut mengancamnya agar tidak berteriak sambil memaksa membaringkan tubuhnya di rerumputan di pinggir jalan. Saat jatuh terbaring, lelaki tersebut berusaha melucuti celana yang dikenakannya. Perlawanannya tidak mampu mengalahkan tenaga lelaki tersebut. Lelaki tersebut pun berusaha menyetubuhinya. Beruntung saat itu ada pengendara sepeda motor yang melintas di jalan tersebut.
Lelaki tersebut langsung buru-buru berdiri. Setelah membekap mulut korbannya dan mengancam akan melakukan kekerasan kalau berteriak. Selanjutnya lelaki tersebut tancap gas meninggalkannya di pinggir jalan. Kejadian ini langsung dilaporkan ke aparat Kepolisian.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada pelaku I Gede Putu Harimbawa Putra Riantika (22). Polisi yang melakukan pengejaran berhasil membekuk sopir truk asal Banjar Pasar Yehembang ini di Lapangan Pergung Mendoyo, Sabtu (11/2) sekitar pukul 20.00 Wita.
Setelah diinterogasi, bapak dua anak ini mengakui perbuatannya tersebut. Dari hasil pemeriksaan jajaran Unit I Satreskrim Polres Jembrana diketahui pelaku beraksi secara spontanitas.
“Saat melihat wanita melintas seorang diri di malam hari, muncul niat pelaku untuk merampas barang berharga korban. Motifnya karena perlu uang untuk membeli minuman keras. Saat itu juga muncul niat pelaku untuk melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban,” ujar Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara serta Pasal 285 KUHP jonto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Perkosaan dengan ancaman empat tahun penjara dan pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman Sembilan tahun penjara.
“Ini sudah meresahkan masyarakat. Kami imbau masyarakat agar lebih waspada. Masyarakat juga harus peka terhadap hal-hal yang mencurigakan,” tandasnya.