Bupati Suwirta ; Perangkat Desa Wajib Lakukan Transparansi Penggunaan Keuangan | Bali Tribune
Diposting : 5 July 2017 21:42
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Bimtek
Bupati Suwirta beri ucapan selamat kepada sejumlah peserta Bimtek peningkatan kapasitas pemerintahan desa yang berlangsung di SKB Banjarangkan, Selasa (4/7) kemarin.

BALI TRIBUNE - Perangkat Desa wajib melakukan transparansi penggunaan keuangan sebagai bentuk pertanggung jawaban kerja. Kewajiban tersebut menyusul bakal adanya gelontoran dana besar dari pemerintah pusat pasca disahkannya Undang – Undang (UU) tentang Desa.

Demikian dikatakan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat menjadi pembicara pada acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa di SKB Banjarangkan, Selasa (4/7) kemarin.

Menurut Suwirta, mengingat kelemahan pemerintah desa atas penggunaan dana desa terletak pada perencanaan, pengelolaan serta pertanggungjawaban maka, transaparansi penggunaan keuangan adalah hal yang penting untuk dilaksanakan.

“Transparansi penggunaan keuangan oleh perangkat desa adalah wajib mengingat, perencanaan, pelaksanaan serta pertanggung jawaban penggunaan keuangan desa oleh perangkat desa yang masih lemah,”tegasnya.

Dikatakan Suwirta, untuk dapat melakukan pertanggung jawaban keuangan yang benar dan professional diperlukan pengelolaan keuangan dengan alokasi yang besar sesuai dengan UU Desa.

“Pengelolaan yang benar harus diimbangi dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai. Untuk itu melalui bimtek ini diharapkan semua perangkat desa akan lebih paham dalam pengelolaan keuangan desa sejalan dengan program aksi Gema Shanti,” ucapnya.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan kepada desa sebagai garis terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Dia, Perbekel dan Perangkat Desa sebagai lembaga yang bertugas membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, memiliki peran yang sangat strategis di dalam mendukung tertibnya pelaksanaan pembangunan di Desa.

“Jangan pernah berhenti belajar dan jangan malu untuk bertanya kepada bawahan, tingkatkan terus pengetahuan baik dibidang IT maupun administrasi untuk menunjang kepemimpinan didesa masing masing,” harap Suwirta.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung I Wayan Suteja mengatakan, tujuan dari pelaksanaan bimbingan teknis peningkatan kapasitas pemerintahan desa untuk miningkatkan wawasan, pandangan, serta ketrampilan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyrakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dia menjelaskan, bimbingan teknis tersebut dilaksanakan selama empat hari yang diikuti oleh seluruh Perbekel, Sekretaris Desa dan Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan se- Kabupaten Klungkung yang berjumlah 224 orang peserta.

Ditambahkannya, materi yang diberikan pada bimbingan teknis tersebut meliputi Aspek hukum pengelolaan APBDes, Administrasi pemerintahan desa, perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa.

Adapun bertindak selaku narasumber adalah, perwakilan Kejaksaan Negeri Klungkung, Inspektorat, Baperlitbang serta BPKPD kabupaten Klungkung.