balitribune.co.id | Kupang - Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) di Kupang akhirnya mengadukan Kantor Pengacara Maurice Blackburn yang berlokasi di Sydney, Australia kepada New South Wales (NSW) Legal Services Commissioner terkait masalah perbedaan angka penyaluran dana kompensasi kasus Montara kepada petani rumput laut di NTT.
"Kami sudah kirimkan surat laporan kepada NSW terkait masalah tersebut dan sudah ada balasan dari mereka," kata Ketua YPTB, Ferdi Tanoni di Kupang, NTT, Selasa (16/4).
Hal ini dia sampaikan berkaitan dengan kelanjutan dari laporan sejumlah petani rumput laut korban meledaknya kilang minyak Montara pada 2009 di Laut Timor yang hingga saat ini penyaluran dana kompensasinya masih bermasalah setelah Pengadilan Federal Australia menunjuk Kantor Pengacara Maurice Blackburn untuk menyalurkan dana tersebut.
Para petani yang sudah melaporkan masalah dugaan penyalahgunaan dana kompensasi tersebut ke Polda NTT adalah petani rumput laut dari 31 desa dari dua Kabupaten yakni Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao.
NSW Legal Services Commissioner adalah sebuah badan independen di bawah Kejaksaan Agung Australia yang menangani pengaduan terhadap kinerja pengacara yang berada di negara bagian New South Wales (NSW).
Surat pengaduan yang dikirim tersebut ditembuskan juga kepada menteri koordinator Maritim dan Investasi, ketua Pengadilan Pengadilan Federal Australia dan Pengadilan Federal Australia New South Wales di Sydney.
Tanoni menambahkan bahwa surat pengaduan itu juga dikirim setelah pada Januari 2024 lalu pihaknya mendapatkan masukan dari Ketua Pengadilan Federal Court of Australia untuk mengajukan pengaduan mereka lebih tepat ditujukan kepada NSW Legal Services Commissioner.
Dalam surat pengaduan tersebut dijelaskan secara detail bahwa Kantor Pengacara Maurice Blackburn telah menuduh Tanoni terlibat korupsi dalam penyaluran dana kompensasi tersebut. Padahal proses penyaluran tidak dilakukan melalui Tanoni, tetapi langsung ke rekening pribadi para petani rumput laut yang sudah terdaftar mendapatkan dana kompensasi. Proses distribusi dana kompensasi ujar dia memang sudah dilakukan namun dalam perjalanan setelah dicek para petani rumput laut mengaku tidak terima karena berbeda dengan perjanjian awal.
Dalam distribusi dana tersebut, terdapat perbedaan harga dari satu desa ke desa lainnya. Misalnya, ada desa yang petani rumput lautnya menerima Rp4.000,00/kg, Rp7.000,00/kg, Rp12.000,00/kg, Rp14.000,00/kg, Rp16.000,00/kg, Rp19.000,00.kg, Rp21.000,00/kg, Rp23.000,00/kg, Rp26.000,00/kg, Rp29.000,00/kg, hingga harga tertinggi Rp32.000,00/kg.
Perbedaan ini lantas menimbulkan pertanyaan tidak hanya bagi YPTB, tetapi juga di antara penerima dana kompensasi tersebut.
"Karena itu kami berharap agar NSW Legal Services Commissioner bisa secara benar memeriksa seluruh surat pengaduan kami beserta lampirannya agar dapat diiselesaikan sesuai asas kejujuran, kebenaran demi keadilan," ujar dia.