Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kerja

Bali Tribune/ APEL - Pembentukan Satgas Covid-19 Satpam di Mapolsek Selbar, Senin (25/10/21).

balitribune.co.id | Tabanan - Dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan kerja, di instansi dan perusahaan yang ada di Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, dilaksanakan apel pembentukan Satgas Covid-19 Satuan Pengamanan, di Mapolsek Selemadeg Barat, Senin (25/10). Apel pembentukan Satpam Yustisi Covid-19 tersebut dipimpin Kapolsek Selbar AKP I Gst Lanang Jelantik.

Kapolsek Selbar Seizin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, menyampaikan bahwa Satpam merupakan satuan atau kelompok yang bertugas memberikan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan kawasan dan atau pemukiman. Disamping itu juga mengemban fungsi Kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya masing-masing. "Sebagai perpanjangan tangan Polri dalam hal menjaga keamanan di lingkungan kerja, maka diharapkan bisa menjadi pelopor gerakan penerapan disiplin protokol kesehatan, bahkan rekan satpam telah diberikan kewenangan untuk melakukan peneguran jika ada masyarakat atau pegawai dalam  lingkungan kerjanya yang tidak mentaati Protokol kesehatan terutama penggunaan Masker," ujar Kapolsek Selbar.

Disampaikan lebih lanjut agar anggota Satpam dalam bertugas menjaga keamanan lingkungan kerjanya melaksanakan tugas ini dengan penuh keikhlasan demi kemanusiaan, agar kita semua bisa terhindar dari penyebaran Covid-19.  "Jaga kesehatan diri sendiri keluarga dan lingkungan tempat kerja dengan selalu menerapkan Protokol Kesehatan, semoga apa yang kita perbuat bisa menjadi ladang amal bagi kita," tambahnya.

Diharapkan rekan-rekan Satpam tetap semangat dalam bertugas, selalu lakukan koordinasi dengan pihak TNI - Polri  dan Satgas Covid-19 setempat. Disampaikan juga oleh Kapolsek Selbar kepada para pengguna Jasa Satpam agar memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan pengawasan Prokes di tempat lingkungan kerja. Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mejalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak saat berinteraksi sosial dengan orang lain, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas di luar rumah, dan mematuhi peraturan pemerintah.

wartawan
JIN
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.