Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dalami Ranperda Inisiatif P4GN, Undang Pakar Hukum Adat

Bali Tribune/ RAPAT - Pembahasan Ranperda inisiatif tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.



balitribune.co.id | Gianyar - DPRD Gianyar benar-benar putarbotak dalam pembahasan Rancangan Perda tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Memastikan tidak menimbulkan dampak lain lintas kelemnagaan, para pakar hukum adat pun dihadirkan.

Tampak dalam rapat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Gianyar, Senin (28/11/2022), Guru Besar Hukum Unud Prof Dr I Wayan Windia, SH MSi, Ketua Yayasan Ngurah Rai Dr Drs AA Gede Raka MSi, Kaprodi Hukum Fakultas Hukum Unud Dr Made Gde Suba Karma Resen SH MKa, akademisi Universitas Ngurah Rai I Made Artana, SH MH, Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Gianyar, Ketua Forum Perbekel, Perbekel Bukian dan Bendesa Adat Bukian.

Rapat dilaksanakan dalam rangka Pembahasan Draft Raperda Inisiatif berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kab. Gianyar (28/11/2022). Dalam pembahasan Draft Raperda Inisiatif ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ketut Sudarsana mengatakan Ranperda ini dibuat bukan sekedar memenuhi rak semata. Melainkan untuk mengangkat peran desa adat dalam upaya P4GN. "Kami mau angkat peran desa adat untuk mencegah P4GN, bukan menjerat," tegasnya.

Perda ini akan menjadi payung hukum ketika desa adat akan merancang pararem pencegahan. "Seperti Desa Adat Bukian yang sudah punya pararem, nanti Perda ini akan semakin memperkuat," jelas Tut Sana.

Dalam rancangan, Ranperda disusun dalam 11 Bab dan 41 pasal. Mencakup upaya pencegahan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Gianyar, media massa dan tempat ibadah.

Dalam pembahasan, Prof Windia mengapresiasi rancangan Perda inisiatif ini. Namun demikian ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum disahkan menjadi Perda. "Agar niat baik untuk melahirkan perda inisiatif ini berguna dalam pencegahan sejalan dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Sementara Ketua BNNK Gianyar AKBP Gusti Alit Adnyana menjelaskan rancangan Perda ini mengutamakan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban, kurir atau pengedar. BNNK sendiri telah menelorkan program calon pengantin bersih dari narkoba dan desa bersinar.

Hal senada diungkapkan Kaprodi Hukum Unud, Dr Drs AA Gede Raka MSi, Dr Made Gde Suba Karma Resen SH MKa. "Kami setuju ada dituangkan substansi muatan lokal, khususnya Desa Adat dalam rancangan Perda ini," ujarnya.

Pemimpin rapat, Made Budiasa menyimpulkan rancangan Perda ini sudah lengkap. "Ranperda ini benar-benar menyita waktu dan pikiran, sampai-sampai kami undang khusus Ketua Fraksi kami. Jadi setelah ini tinggal kami mantapkan dalam rapat paripurna intern sebelum dibahas bersama-sama eksekutif," ujarnya.

wartawan
ATA
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.