Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DAMRI Buka Rute Baru Bangli-Yangapi-Suter

Bali Tribune/ DAMRI - Armada DAMRI di terminal Loka Crana Bangli


balitribune.co.id | Bangli - Memasuki awal tahun 2024,Perusahan Umum (Perum) DAMRI menambah trayek baru yakni untuk rute Bangli-Yangapi-Suter-Kintamani. Sementara untuk tariff masih dalam proses pengkajian.

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Bangli, Sang Putu Surata mengatakan selama ini jalur Bangli- Yangapi-Suter–Kintamani berlum terlayani angkutan umum. Padahal jalur tersebut menghubungkan tiga kecamatan dan terdapat fasilitas umum seperti sekolah dan pasar. “Melihat relaita tersebut pihak Dishub Bangli kemudian mengajukan permohonan untuk ketersedian angkutan perintis ke Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Traspotrasi Darat (BPTD) XI Bali-NTB,” ujarnya, Senin (8/1/2024)

Kata Sang Putu Surata, permohoan yang kita ajukan di setujui oleh kementerian dan awal tahun 2024 rute Bangli- Yangapi-Suter-Kintamani sudah terlayani. Melihat kondisi jalan yang sempit maka armada yang melayani rute tersebut jenis mini bus. Selain penambahan trayek Perum DAMRI juga melakukan perubahan taryek.Sebelumnya DAMRI layani rute Bangli-Tejakula.

Karena melihat dari segi keterisian penunpang yang rendah dan masa kontrak selama 5 tahun telah berakhir maka DAMRI tidak lagi melayani rute tersebut. Sebagai penggantinya DAMRI membuka rute baru yakni Terminal Loka Crana Bangli-Terminal Penarukan Singaraja. “Dengan taryek baru ini maka cakupan layanan lebih luas hingga pusat kota Singaraja,” jelas Kabid asal Desa Tamanbali ini.

Lanjut Sang Putu Surata pihak DAMRI juga melakukan penyatuan trayek, yakni untuk trayek Trunya - Banyung Gede dan Trunyan -Tenten disatukan menjadi Trunyan –Bayung Gede- Tenten. “Tentu pertimbangan melakukan penyatuan menjadi satu trayek sudah berdasrkan kajian dari pihak Perum DAMRI,” jelasnya.

wartawan
SAM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.