Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dengarkan Arahan Pembekalan Kepemimpinan Virtual Kemendagri

Bali Tribune/ DENGARKAN - Bupati Sanjaya bersama Wabup Edi dengarkan arahan Pembekalan Kepemimpinan Virtual Kemendagri.


balitribune.co.id | Tabanan  - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama Wakil Bupati Tabanan, mengikuti Grand Opening Tatap Maya Pembekalan Kepemimpinan Perintah Dalam Negeri bagi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, melalui metode Zoom Meeting/VSL, Senin (7/6/2021).
 
Kegiatan yang digelar oleh Kementrian Dalam Negeri RI tersebut dibuka secara langsung oleh Mendagri Tito Karnavian, sekaligus memberikan arahan  Pembekalan Kepemimpinan Perintah Dalam Negeri bagi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di seluruh wilayah RI. Nampak Bupati Sanjaya dan Wabup Edi yang turut didampingi oleh Sekda, Kelompok Ahli dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, terlihat sangat serius mendengarkan arahan dari Mendagri RI.
 
Dalam arahannya tersebut, Menteri Tito mengatakan, selama pengalamannya menemani Presiden Jokowi, di berbagai wilayah RI Ia melihat adanya perbedaan satu sama lain tentang kepemimpina, kinerja atau performance dari para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Ia menginginkan agar setiap Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah di seluruh wilayah Indonesia mampu bersinergi, merangkul kesatuan-kesatuan yang ada di lingkungn Pemerintah Daerah, seperti Forkopimda, baik di Pemerintah Provinsi maupun di Pusat, juga mampu merangkul kesatuan-kesatuan lainnya. “Misalnya DPRD nya, atau instansi vertikal yang ada di Daerah itu dan juga mampu untuk memimpin bawahannya, memotivasi bawahannya dan membentuk iklim yang kuat, sehingga kinerja sebagai indikator itu sangat bagus dan daerahnya pasti bisa maju,” tegas Tito.
 
Ia mengungkapkan ada sejumlah daerah yang memiliki kemajuan yang pesat dari segala bidang dan ia sangat mengapresiasi hal tersebut, dikatakannya juga ada daerah yang tidak maju-maju disebabkan karena hubungannya dengan Forkopimda dan kesatuan-kesatuan lainnya tidak sehat dan saling bersinggungan yang menyebabkan ketidakharmonisan.
 
Menurut Mendagri, hal tersebut tidak elok dalam rangka menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Daerah. Oleh karena itu, ia meminta setiap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah saling berkomitmen dan introspeksi diri dan bersatu dengan kesatuan lainnya, demi kemajuan di daerah masing-masing serta jangan menganggap pekerjaan hanya rutinitas semata.
 
Ia mengajak seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah agar menjadikan momentum ini sebagai ajang introspeksi diri dan benar-bear mengaplikasikan visi misi yang telah ditetapkan guna menuju kemajuan di daerahnya masing-masing. Mengingat proses kerja kali ini mencerminkan kepemimpinan masing-masing Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam mewujudkan Pembangunan yang merata diseluruh wilayah serta dalam rangka menyongsong pemilihan berikutnya di tahun 2024. 
wartawan
JIN
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.