balitribune.co.id | Singaraja - Nampaknya petani bakal sedikit dapat bernafas lega, pasalnya mereka akan mendapat insenstif keringanan pajak, setelah DRPD Buleleng melalui Komisi II mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng untuk memberikan insenstif keringanan tersebut terutama kepada petani yang lahannya masuk kedalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal itu terungkap saat Komisi II menyelenggarakan rapat Rencana Kerja (Renja) Tahun 2024 dengan Dinas Pertanian, Dinas PUTR, Dinas Ketahanan Pangan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng, Rabu (18/10/2023). Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa, SH mengatakan rencana kerja yang akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang berfokus pada mengimplementasikan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yakni salah satunya dengan memberikan insentif keringanan pajak sebesar 90 persen kepada para petani yang lahan garapannya masuk dalam kawasan LP2B.
Menurutnya, hal tersebut sangat perlu dilakukan demi meringankan beban para petani, mengingat saat ini petani-petani di Buleleng cukup berat dengan membayar retribusi pajak yang berlaku. “Komisi II mendorong BPKPD untuk segera menyelesaikan pendataan ataupun penyesuaian SPPT khususnya kepada para petani yang lahannya masuk kawasan LP2B. Dinas Pertanian dan Dinas PUTR sebelumnya juga telah melakukan pemetaan untuk menentukan mana saja wilayah yang masuk kedalam kawasan LP2B," kata Mangku Budiasa.
Selain itu Mangku Budiasa mengaku telah mendorong Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan untuk membuat kawasan Pertanian Organik di Sembilan Kecamatan yang ada di Buleleng sekaligus memfasilitasi sertifikasi produk pertanian organik karena di lapangan sendiri banyak ditemukan petani yang terkendala dalam mencari sertifikasi produk pertanian organik. "Ini kedepan juga akan sangat membantu serta memajukan para petani," katanya.