Dewan Karangasem Tunda Pencabutan Perda Galian C | Bali Tribune
Diposting : 28 July 2016 13:32
redaksi - Bali Tribune
pemerintahan
TANDA TANGAN - Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi menandatangani nota kesepakatan penetapan dua Ranperda menjadi Perda dalam Rapat Paripurna.

Amlapura, Bali Tribune

Setelah melakukan pembahasan yang cukup mendalam, DPRD Karangasem akhirnya metapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing Ranperda tentang  pencabutan beberapa Perda serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Karangasem 2015 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Rabu (27/7).

Namun demikian seluruh fraksi dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi dan dihadiri oleh Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri tersebut memberikan berbagai catatan strategis terkait kedua Ranperda itu dalam laporan Gabungan Komisi yang dibacakan oleh Ni Putu Sriani anggota dewan dari Fraksi Bhineka.

Fraksi Golkar dalam pendapat akhirnya memberikan beberapa usul dan saran diantaranya di sektor pendidikan, Pemkab diminta untuk memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap sekolah-sekolah terkait penggunaan dana Bantian Operasional Sekolah (BOS) agar tepat sasaran dan tepat guna. Dibidang kesehatan, Fraksi Golkar menyarankan agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat ditingkat desa dan kecamatan lebih dimaksimalkan agar seluruh masyarakat terlayani dengan baik.

Sedangkan di bidang pekerjaan umum pemerintah diminta untuk benar-benar melakukan kajian secara mendalam dan matang pada setiap perencanaan pembangunan infrastruktur agar benar-benar  bisa bermanfaat bagi masyarakat utamanya dipedesaan, selain itu dalam pendapat akhirnya Fraksi Golkar juga menyinggung soal Pelabuhan Rakyat dimana disarankan agar pemerintah memaksimalkan pemanfaatannya sehingga berbagai kejadian dalam penyebrangan tidak terulang kembali.

Fraksi PDIP dalam pendapat akhirnya meminta kepada pemerintah untuk lebih peduli terhadap keberadaan seni dan kebudayaan di Karangasem yang sudah mulai terkikis oleh perkembangan jaman, sehingga Pemkab dipandang perlu untuk mempertahankan nilai-nilai kebudayaan leluhur. Sementara Fraksi Demokrat dalam pendapat akhirnya meminta agar pemerintah meningkatkan mutu pendidikan  serta penyediaan dan pengembangan lapangan pekerjaan dengan berbagai kajian.

Terhadap Ranperda tentang pencabutan beberapa Perda, DPRD Karangasem akhirnya kompak untuk menunda pembahasan pencabutan Perda nomor 13 Tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan pertambangan dan bebatuan. Dimana kewenangan perizinan Galian C  dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi. Namun belakangan ada salah satu Kabupaten yang menggugat ke MK terkait pelimpahan kewenagan Galian C dari Kabupaten ke Provinsi tersebut, sehingga Dewan Karangasem memutuskan untuk menunda pembahasannya.

“Ya itu karena ada salah satu kabupaten di Indonesia yang menggugat ke MK terkait kewenangan pengelolaan pertambangan material bukan logam dariu Kabupaten ke Pemprov, ya teman-teman dewan akhirnya sepakat untuk menunda pembahasan pencabutan Perda nomor 13 tahun 2012 itu,” tegas I Kadek Sujanayasa, anggota dewan dari Fraksi Nasdem. Artinya kata dia dari empat Perda yang diajukan untuk dicabut, hanya tiga Perda saja yang disahkan pencabutannya.