Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Di Bongkasa, Bangunan 2 KK Ludes Terbakar

Sebuah peristiwa kebakaran di Banjar Kedewatan, Desa Bongkasa, Rabu malam (31/10).

BALI TRIBUNE -  Peristiwa kebakaran terjadi di Banjar Kedewatan, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Rabu (31/10) malam, sekitar pukul 23.00 Wita. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun satu unit bangunan dapur dan dua kamar tidur ludes terbakar. Informasi yang dihimpun koran ini, bangunan yang hangus terbakar  tersebut dihuni oleh 2 kepala keluarga (KK), yakni keluarga I Gusti Agung Made Ranta dan keluarga I Gusti Agung Mahendra. Dua unit mobil pemadam kebakaran milik Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Badung dikerahkan ke lokasi kejadian. Dalam hitungan jam berhasil dijinakkan oleh petugas dibantu aparat desa dan masyarakat setempat. Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Badung, I Wayan Wirya yang dikonfirmasi membenarkan telah terjadi kebakaran di Banjar Kedewatan, Bongkasa, Abiansemal. Peristiwa ini diketahui berdasarkan laporan masyarakat sekitar. “Iya, terjadi peristiwa kebakaran. Tapi, sudah berhasil ditangani,” ujarnya, Kamis (1/11). Untuk memadamkan api, Wirya yang juga Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Badung ini mengaku mengerahkan dua mobil damkar. “Dua unit BW Damkar Badung kita kerahkan ke lokasi. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun kerugian ditafsir mencapai Rp 150 juta,” kata Wirya. Soal penyebab kebakaran, mantan Camat Kuta Selatan ini mengaku belum tahu pasti. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan penyebab timbulnya percikan api. “Untuk penyebab masih dalam penyelidikan oleh aparat terkait,” pungkasnya. 

wartawan
I Made Darna
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.