Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dianggap Ingkar Janji, Pemilik Lahan Pasang Pelang di Proyek Perumahan di Samsam

PERINGATAN – Papan peringatan yang dibuat oleh para pemilik tanah yang akan dibangun menjadi perumahan di wilayah Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

BALI TRIBUNE - Konflik sempat terjadi di sebuah perumahan Rama River View di wilayah Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Para pemilik tanah yang akan dibangun menjadi perumahan mengeluhkan kepada pihak pengembang karena belum membayar tanah mereka sesuai perjanjian antara kedua belah pihak sebelumnya secara tertulis.

Karena kesal, para pemilik tanah memasang pelang bertuliskan "Dilarang Keras Beraktivitas Tanah Milik Pribadi Bukan Perumahan". Akibat konflik tersebut akhirnya pihak pemilik tanah dan pihak pengembang dimediasi oleh Babinkamtibmas Desa Samsam di Kantor pemasaran perumahan Rama River View, Senin (26/2).

Dari pantaun di lapangan, proses mediasi oleh Babinkamtibmas Desa Samsam, di kantor perumahan tersebut sempat tegang karena dari kedua belah pihak saling menuntut dari isi perjanjian yang mereka buat. Seharusnya pada tanggal 2 Februari 2018 sudah ada pembayaran lahan tahap kedua, namun hal tersebut belum dilakukan oleh pihak pengembang.

Pada kesempatan tersebut Pelaksana PT Rama Jaya, Ida Bagus Rama, usai mediasi menjelaskan, bahwa konflik yang terjadi hanya kesalahpahaman saja. Menurutnya tidak ada niat dari pihak PT Rama Jaya yang tidak mau membayar pembelian tanah warga yang dijadikan perumahan. Namun menurutnya pembayaran belum bisa dilakukan karena ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi oleh pemilik tanah. "Perjanjian ini berlaku selama 15 bulan, kita tidak ada melanggar isi dari perjanjian. Tapi kalau prosedur hukum belum terpenuhi seperti sertifikat belum dicek di BPN Tabanan, serta ada sertifikat hanya berupa pipil, ternyata ada silsilah dobel pada pipil tersebut dan dari kedua-duanya ngotot dia yang berhak, kalau itu belum diselesaikan kita tidak bisa melakukan pembayaran tahap kedua," jelasnya.

Pihaknya mengkalim dalam hal ini tidak ada niat untuk tidak membayar pembayaran tanah pada tahap kedua, cuma yang tidak lengkap sesuai perjanjian agar segera dilengkapi, sehingga pembayaran bisa dilakukan. Kalau hal tersebut tidak bisa dilakukan maka pihaknya bisa membatalkan tanah yang dibeli tersebut. Dimana ada dua orang pemilik tanah yang belum mampu melengkapi persyaratan. " Kita tidak niat untuk tidak membayar cuma persyaratannya yang harus dilengkapi, kalau itu tidak mampu dilengkapi maka kita akan keluarkan tanah ini kita tidak pakai tanah ini," tambahnya.

Dijelaskan di tanah seluas 1,3 hektar akan dibangung perumahan subsidi pemerintah sebanyak 100 unit. 

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Polisi Ringkus Wanita Pelaku Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Karangasem

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Tim Ditreskrimsus Polda Bali meringkus seorang wanita asal Desa Subangan, Karangasem berinisial BE (48) karena tertangkap tangan melakukan tindak pidana pengoplosan gas LPG dari 3 kg subsidi pemerintah ke tabung gas 50 kg di Desa Subagan, Karangasem, Rabu (24/9) pukul 14.00 Wita. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prami Proteksi Dini Potensi Penyakit Kronis Melalui Skrining Riwayat Kesehatan

balitribune.co.id | Denpasar - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS kesehatan untuk melindungi masyarakat dari biaya pelayanan kesehatan yang tinggi. Program JKN terus melakukan transformasi mutu layanan untuk memberikan kemudahan akses layanan kesehatan dan informasi terkini kepada peserta JKN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Apresiasi Jawara Film Pendek Keselamatan Berkendara

balitribune.co.id | Jakarta - Kampanye Safety Riding terus mengalir dalam kreativitas anak muda. Hal ini tercermin dari lahirnya ratusan hasil karya film pendek pada gelaran Safety Riding Short Movie Contest (SMC) 2025 yang digagas oleh Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) berkolaborasi bersama Universitas Indonesia (UI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.