Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dianggap Semena mena, Pengelola DSM Digugat Rp23 M Lebih

PT Bali Unicorn
Dari kiri, Jupiter G Lalwani, SH, Made Somya Putra, SH, dan Daniel Chia, saat mengadakan konferensi pers terkait gugatannya pada PT Bali Unicorn, Senin (22/5).

BALI TRIBUNE - PT Bali Unicorn sebagai pengelola Discovery Shopping Mall (DSM) digugat oleh pengusaha Daniel Chia sebesar Rp23.316.239.600. “Dalam gugatan tersebut kami meminta ganti rugi material sebesar, meski kalau dihitung tidak sebanding dengan kerugian di pihak kami. Perlu kami tegaskan, kami tidak mencari uang, namun keadilan,” ujar kuasa hukum penggugat, Made Somya Putra, SH , dalam keterangan persnya, Senin (22/5). Gugatan tersebut diajukan karena PT Bali Unicorn melalui General Manager Corporatenya, I Wayan Puspa Negara, dianggap semena-mena terhadap penyewa unit toko di DSM.

Berawal ketika Daniel Chia yang telah menyewa tempat di DSM untuk usaha Toko D’Sign dan Toko Trend Accessories yang menjalankan usaha penjualan tas, dompet, ikat pinggang dan accessories berdasarkan perjanjian Pengikatan sewa menyewa unit usaha Discovery Shopping Mall dengan nomor 001/PPSM/BUDSM-LGL/VI/2015, tertanggal 8 Juni 2015 dan surat perjanjian peningkatan sewa menyewa unit usaha Discovery Shopping Mall dengan nomor 001/PPSM/BUDSM-LGL/V/2016, tertanggal 24 Mei 2016 dan selama melakukan sewa tersebut Daniel Chia mengaku telah melakukan kewajibannya sebagai penyewa dan tidak pernah lalai dari tanggung jawab.

Persoalan mulai terjadi ketika I Wayan Puspa Negara selaku General Manager Corporate PT Bali Unicorn mengirimkan surat kepada Daniel Chia yang isinya menuduh Daniel Chia telah menjual Barang-Barang (produk) yang bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan dan meminta Daniel Chia mengganti Barang-Barang (Produk) dagangan milik Daniel Chia, tanpa menunjukkan Peraturan Perundang-Undangan mana yang dilanggar dan Barang-Barang (produk) mana yang harus diganti. “Menurut kami agak janggal ketika pengelola mengatakan demikian tanpa menunjukkan bukti, apalagi apa yang disangkakan diluar dari perjanjian kedua belah pihak,” katanya heran.

Daniel Chia sendiri mengaku telah mengadakan pembicaraan dengan I Wayan Puspa Negara namun bukannya solusi yang diberikan malah pada tanggal 5 Mei 2017, usaha milik Daniel Chia yaitu Toko D’Sign dan Toko Trend Accessories telah ditutup oleh pengelola DSM tanpa sepengetahuan dan seizin Daniel Chia sebagai pemilik usaha, sehingga Daniel Chia tidak mengetahui Barang apa saja yang ada di dalam toko pada saat penutupan. Setelah penutupan toko tersebut, toko dan barang-barang dagangan milik Daniel Chia dikuasai PT Bali Unicorn, dengan cara menempatkan security di tiap toko yang ditutup serta memasang CCTV yang mengarah pada toko, serta menghalangi Daniel Chia untuk memeriksa barangnya.

Akibatnya, Daniel Chia dengan terpaksa merumahkan karyawannya yang kehidupannya beserta keluarga karyawan sangat tergantung pada penghasilan bekerja pada Daniel Chia. Ternyata penutupan toko dan penguasaan barang milik penyewa tidak dialami oleh Daniel Chia saja, akan tetapi juga oleh Pengusaha lain di Discovery Shopping Mall (DSM) dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Bayangkan nasib karyawan klien kami bagaimana. Keegoisan pengusaha besar seperti ini harus dihentikan,” kata Made Somya Putra, juru bicara tim kuasa hukum Daniel Chia yang berkantor di “Legal Nexus Law Firm”.

Bahwa dengan adanya tindakan semena-mena tersebut Daniel Chia sangat kecewa mengingat yang bersangkutan menjadi penyewa sedari mall tersebut mulai beroperasi dan mengkhawatirkan hal tersebut akan berdampak pada dunia investasi atau pembangunan usaha yang saat ini sedang berusaha ditumbuh kembangkan oleh Pemerintah, bahkan dengan melihat “DSM” sebagai sebuah ikon perbelanjaan terbesar di Bali yang merupakan pusat Pariwisata, maka Daniel Chia khawatir akan ada dampak negatif bagi Pariwisata dan pertumbuhan ekonomi di Bali. Karena merasa diperlakukan semena-mena, Daniel Chia melayangkan gugatan kepada PT Bali Unicorn di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Register : 369/pdt G/2017/PN DPS.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Bupati Badung dan Ketua DPRD Tinjau Penataan Pedestrian Pantai Kuta, Siapkan Kawasan Wisata yang Nyaman dan Berkelas

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti melakukan inspeksi lapangan terhadap pelaksanaan penataan kawasan pedestrian di sepanjang Pantai Kuta, Sabtu (4/7/2026). Peninjauan dilakukan untuk memastikan proyek penataan berjalan sesuai rencana sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kawasan wisata unggulan Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Sinergi, Pimpinan DPRD Karangasem Kunjungi Kantor Redaksi Bali Tribune

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, melakukan kunjungan kerja ke kantor media Bali Tribune di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar, pada Sabtu (4/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Ketua DPRD didampingi oleh Wakil Ketua DPRD I Wayan Suparta, Sekretaris DPRD Karangasem I Nengah Mindra, serta sejumlah staf Sekretariat DPRD Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

1.200 Layang-Layang Hiasi Langit Pantai Mertasari

balitribune.co.id I Denpasar - Langit Pantai Mertasari, Denpasar, dipenuhi sekitar 1.200 layang-layang dalam pelaksanaan Sekaa Pelayang Badung (SPB) Fest #4 yang berlangsung selama dua hari, 4–5 Juli 2026. Ribuan layang-layang dari berbagai kategori diterbangkan sebagai wujud pelestarian budaya sekaligus menjadi daya tarik bagi masyarakat dan wisatawan.

Baca Selengkapnya icon click

Kandang Ayam Broiler Terbakar, 15 Ribu Ekor Bibit Ayam Senilai Rp500 Juta Mati Terpanggang

balitribune.co.id I Amlapura - Warga di Desa Sangkan Gunung, Sidemen, Karangasem, Minggu (5/7/2026) dinihari dibuat panik oleh kejadian kebakaran hebat yang menghanguskan bangunan kandang  ayam milik I Made  Suambem, warga Dusun Sangkan Gunung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rayakan HUT ke-27, PP Polri Bali Perkuat Solidaritas Lewat Anjangsana dan Olahraga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Persatuan Purnawirawan (PP) Polri tahun 2026, PP Polri Daerah Bali menggelar serangkaian kegiatan sosial dan kebugaran. Rangkaian acara diisi dengan kegiatan anjangsana kepada anggota yang membutuhkan serta olahraga bersama guna mempererat tali silaturahmi antaranggota.

Baca Selengkapnya icon click

Sampah Organik Dibatasi ke TPA Peh, Pemilahan Sampah di TPS Diperketat

balitribune.co.id I Negara - Kebijakan pembatasan total sampah organik yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh yang telah berlaku di Kabupaten Jembrana sejak Rabu (1/7/2026). Sistem pemilahan sampah di tingkat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) diperketat. Bahkan setelah personil Satpol PP, kini Desa Adat mengerahkan aparatnya untuk penertiban pembuangan sampah liar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.