Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Didominasi Kasus Perceraian, PN Singaraja Selesaikan 1.200 Perkara Setahun

Bali Tribune Ketua PN Singaraja Heriyanti, S.H, M.Hum

balitribune.co.id | SingarajaKasus perceraian masih mendominasi di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja selama tahun 2023. Selain itu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual dan penyalah gunaan Narkoba serta human trafficking mewarnai sejumlah kasus di pengadilan dengan Kelas I B tersebut.

Dari data yang dilansir PN Singaraja selama tahun 2023 menangani ribuan perkara.Diantaranya kasus perdata yang ditangani sebanyak 1.154 perkara,pidana 172 perkara.Jika dibandingkan dengan tahun 2022 perkara perdata hanya sebanyak 943 kasus dan pidana sebanyak 196 perkara.Perkara tersebut terdiri dari 747 gugatan, bantahan 12,gugatan sederhana 9,permohonan sebanyak 721.Sedang pidana 166 berkas,terdiri dari pidana biasa 122,pidana cepat 8 perkara,praperadilan 2 dan anak 4.Sisa perkara yang tertunda dan nyebrang ke tahun 2024 sebanyak 256 kasus perdata dan pidana 43 perkara.

“Jika ditotal lebih dai 1.200 perkara yang ditangani di tahun 2023.Itupun dengan perkara cukup variatif dan klasifikasi dari perkaranya,” terang Ketua PN Singaraja Heriyanti, S.H, M.Hum, Jumat (29/12).

Disebutkan penyelesaian perkara gugatan dalam periode 1 Januari s.d. 22 Desember 2023, ada 3 klasifikasi perkara yang paling banyak ditangani antara lain perkara perceraian sebanyak 776 kasus, perbuatan melawan hukum ada 52 perkara dan wanprestasi, ada 16 perkara.

“Sedangkan perkara Pidana Biasa dalam periode 1 Januari s.d. 22 Desember 2023, ada 3 klasifikasi perkara yakni narkotika 42 perkara,pencurian 32 perkara dan perlindungan anak 23 perkara,” imbuhnya.

Dalam kasus perceraian, Heriyanti menyebut sisa perkara ditahun 2022 sebanyak 81 kasus dan ditahun 2023 sebanyak 776 perkara. Dan perkara perceraian yang bisa dituntaskan sebanyak 667 perkara dengan menyisakan sebanyak 190 perkara yang akan ditangani di tahun 2024.

Selain itu ada 2 perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Tingkat Pertama sudah putus dan hingga saat ini tanggal 22 Desember 2023 salah satunya yaitu perkara Nomor 167/Pid.Sus/2022/PN Sgr telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan status perkara telah dilakukan pengiriman berkas PK pada tanggal 28 November 2023.

Sementara kasus perkara dengan katagori sengketa adat yang menonjol terkait Perkara Nomor 441/Pdt.G/2023/PN Sgr perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan objek sengketa berupa tanah yang terletak di Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Perkara tersebut telah diputus di Pengadilan Negeri Singaraja pada tanggal 1 November 2023 dengan amar putusan mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat, Menyatakan Pengadilan Negeri Singaraja tidak berwenang mengadili perkara ini,Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 298 ribu.

“Perkara tersebut saat ini sedang dalam Upaya Hukum Banding. Berkas Banding telah dikirim pada tanggal 6 Desember 2023,” ucapnya.

Yang menarik menurutnya perkara di PN Singaraja yang berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi. Menurut Heriyanti perkara dengan penyelesaian mediasi lebih murah. Dari periode 1 Januari sampai 22 Desember 2023ada sebanyak 131 kasus Perdata yang melalui tahap mediasi.Dan ada sebanyak 66 kasus perceraian bisa diselesaikan melalui jalur mediasi.

“Tahun ini ada 5 perkara yang bisa diselesaikan melalui mediasi. Kami berharap masyarakat memanfaatkan jalur mediasi ini untuk menyelesaikan perkara.Banyak keuntungan kalau perkara diselesaikan melalui jalur mediasi.Tidak ada yang menang dan kalah,keinginan kedua belah di akomodir,tentunya tidak ada banding, biaya murah dan efesien,” tandas Heriyanti.

Untuk diketahui sejumlah penghargaan berhasil diraih oleh PN Singaraja dalam rentang waktu tahun 2023 ini.Diantaranya meraih peringkat III Pelaksanaan Anggaran DIPA Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Kategori Realisasi Anggaran Dari Pengadilan Tinggi Denpasar,Peringkat VIII Mitra Satuan Kerja KPPN Singaraja Predikat Best Performance Kategori Pagu DIPA Kelolaan Sedang Semester I Tahun 2023,Peringkat 3 Pengadilan Terbaik Dalam Pelaksana

wartawan
CHA
Category

SOM-20, Momentum Memperkuat  Konservasi Laut dan Ketahanan Kawasan Terhadap Perubahan Iklim

balitribune.co.id | Mangupura - Pertemuan Tingkat Pejabat Senior ke-20 atau 20th Senior Officials’ Meeting (SOM-20) Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) yang berlangsung 10-11 Desember 2025 di Kabupaten Badung, Bali ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama regional dalam konservasi laut, pengelolaan perikanan berkelanjutan, dan peningkatan ketahanan kawasan terhadap perubahan iklim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanpa Kantongi PBG, Bangunan Investor di Hutan TNBB Disegel

balitribune.co.id | Negara - Bangunan di kawasan hutan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang mencuat belakangan ini ternyata belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persoalan tersebut terungkap saat sidak yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jembrana bersama instansi terkait ke lokasi bangunan tersebut berdiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Bandang di Manggis, Jalur Denpasar-Karangasem Lumpuh 2 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir banjir bandang menerjang dua desa di Kecamatan Manggis, yakni Desa Antiga Kelod dan Desa Gegelang. Sejumlah rumah terendam banjir, lebih dari lima unit mobil milik warga juga terendam banjir, bahkan satu unit mobil yang terparkir di pinggir jalan di Desa Antiga Kelod juga nyaris hanyut, namun beruntung warga sigap dan langsung mengikat mobil tersebut dengan tali plastik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.