Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Korupsi Rp 250 Juta, Mantan Bendahara BUMDes Jadi Tersangka

Bali Tribune / Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Rizal Syah Nyaman.
balitribune.co.id | Singaraja - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menetapkan mantan Bendahara Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng sebagai tersangka. Penetapan menjadi tersangka berinisal NPM (48). Ini bagian hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di BUMDes Gema Matra.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Rizal Syah Nyaman mengatakan, penetapan NPM sebagai tersangka bagian dari hasil pengembangan setelah mantan Ketua BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari, I Nyoman Jinarka telah di vonis bersalah. Sebelumnya Nyoman Jinarka divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan serta membayar pidana uang pengganti sebesar Rp 113.776.963,245 subsidair kurungan 5 bulan penjara.
 
“Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng sejak Kamis (24/3) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BUMDes Gema Matra Desa Pucak Sari,” kata Kajari Rizal Syah Nyaman didampingi Kasi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, Kamis (24/3).
 
Rizal Syah Nyaman menyebut tersangka NPM merupakan mantan bendahara BUMDes diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 junto UU RI Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 250.700.675,49.
 
“NPM dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 junto UU RI Nomor 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya terhadap tersangka NPM tersebut, akan dilakukan pemeriksaan ulang oleh Penyidikan Kejaksaan Negeri Buleleng pada minggu selanjutnya,” tandas Rizal Syah Nyaman.
 
Menyambung Rizal Syah Nyaman, Kasi Intelijen Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, sejumlah uang yang dikorupsi NPM sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya senilai Rp 93 juta. ”Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, NPM telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kami akan segera lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka. Dan pengembangan saksi untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
 
Menurut Agung Jayalanatara, NPM belum ditahan namun tidak menutup kemungkinan jaksa penyidik akan melakukan penahanan dan itu tergantung jaksa penyidik. ”Kemungkinan ditahan atau tidak itu menjadi kewenangan penyidik. Dengan pertimbangan apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak,” tandasnya.
 
Sebelumnya, usai vonis pengadilan Tipikor Denpasar terhadap mantan Ketua BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari, I Nyoman Jinarka penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng tak berhenti mendalami kasus koruspi tersebut. Jaksa penyidik telah menyita sebanyak 36 dokumen dari Sekretaris BUMDes Gema Matra I Made Suwardita.
 
Selain menyita dokumen, sebanyak 8 orang pengurus BUMDes juga dipanggil untuk dimintai keterangan berstatus saksi. Dokumen yang disita, diantaranya buku kas, laporan, bendel pengeluaran kredit, buku besar, neraca laporan pertanggungjawaban beserta dokumen lainnya. Termasuk telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari pengurus BUMDes, nasabah, hingga perangkat desa. 
wartawan
CHA
Category

HUT Kota Bangli ke-822 Semarak Tanpa Gerogoti APBD

balitribune.co.id | Bangli - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-822 Kota Bangli tahun 2026 membuktikan bahwa kemeriahan tidak harus bergantung pada anggaran besar. Meski dikemas dengan konsep kesederhanaan dan efisiensi, puncak peringatan yang dipusatkan di Alun-alun Bangli, Minggu (10/5/2026), tetap berlangsung semarak.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Kota Denpasar Perkuat Sinergi Kelola Sampah Bersama Pelaku Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus bergerak dalam optimalisasi penanganan sampah di berbagai sektor. Kali ini, melalui Dinas Pariwisata, turut mengumpulkan pengusaha di sektor Hotel, Restoran, Kafe/Katering (Horeka) dan Daerah Tujuan Wisata (DTW) untuk mendukung optimalisasi pengolahan sampah berbasis sumber di Dharma Negara Alaya, Jumat (8/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bekuk 10 Pengoplos Gas di Karangasem, Pelaku Terancam Denda Rp60 M

balitribune.co.id | Amlapura - Polres Karangasem secara resmi merilis kasus penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi pada Jumat (8/5/2026). Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan sebuah gudang pengoplosan di Desa Subagan, Kelurahan Subagan, Karangasem, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Siap Melesat, Pebalap Astra Honda Bidik Podium di ARRC Buriram

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) kembali berlaga pada putaran kedua Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand, pada 8–10 Mei 2026. Memiliki bekal positif pada seri pembuka Sepang, para pebalap AHRT optimistis tampil lebih kompetitif dan siap membidik podium pada putaran kedua ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolri Mutasi 108 Perwira, Dir Reskrimum Polda Bali Promosi ke Jawa Barat

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Polri kembali berputar. Sebanyak 108 perwira, mulai dari pangkat Kombes Pol sampai Irjen Pol dimutasi. Dari jumlah sebanyak itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman mendapat promosi. Mantan Kapolres Karangasem ini dipromosi dalam jabatan baru sebagai Dir Reskrimum Polda Jawa Barat (Jabar).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.