Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dinas Perkimta Buleleng Bentuk Tim Fasilitasi Sengketa Tanah

Bali Tribune / Kepala Dinas Perkimta Buleleng Ni Nyoman Surattini.
balitribune.co.id | SingarajaMerespon banyaknya kasus sengketa tanah antara masyarakat dengan desa, masyarakat dengan desa adat dan bahkan antara masyarakat dengan pihak pemerintah, membuat Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng mengambil inisiatif untuk membantu menyelesaikan persoalan tanah sebelum berlanjut ke ranah hukum.
 
Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini mengatakan, sejak beberapa tahun lalu Dinas Perkimta telah membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. Tim itu akan memberikan bantuan untuk menyelesaikan persoalan tanah.
 
”Kami membantu penyelesaian permasalahan tanah. Tim tugasnya memediasi antara para pihak,” ungkap Surattini.
 
Sejumlah data sejak tahun 2019 sampai tahun 2022 ada sebanyak 23 laporan yang masuk ke Dinas Perkimta Buleleng terkait dengan persoalan tanah. Sejauh ini, tim sudah memfasilitasi penyelesaian sengketa, baik bersama instansi vertikal, SKPD terkait, para Camat dan Perbekel/Lurah se-Kabupaten Buleleng. 
 
“Umumnya soal tapal batas yang dimediasi, fasilitas umum dan belum punya sertifikat. Kami mendata administrasi, fisik dan kelengkapan lainnya. Kemudian tim memediasi. Di tahun 2022 yang kami mediasi, kebanyakan para pihak sama kuat sehingga berlanjut ke Pengadilan,” kata Surattini.
 
Untuk itu Surattini berharap agar tim yang dibentuk ini bisa bekerja maksimal dalam menyelesaikan persoalan tanah di masyarakat dengan memediasi para pihak, sebelum nanti masuk ke ranah hukum.”Kami berharap tim ini bekerja maksimal sehingga permasalahan yang ada bisa diselesaikan secara optimal. Selain itu, ini juga dapat membantu meringankan beban para pihak dalam penyelesaian sengketa tanah sebelum masuk ke ranah hukum (Pengadilan)," tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.