Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disbud Buleleng Ajukan 5 WBTB, Diantaranya tradisi Mecakcakan dan Seni Ukir Khas Buleleng

Bali Tribune / Tradisi Ngusaba Bukaka dari Desa Giri Emas yang diajukan Disbud Buleleng untuk masuk WBTB
balitribune.co.id | SingarajaDinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Buleleng mengajukan sejumlah karya budaya tak benda ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI). Upaya mengajukan Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) menjadi perhatian khusus Pemkab Buleleng agar didaftar dan diakui secara nasional.
 
Kepala Disbud Kabupaten Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara menyebutkan terdapat 5 karya budaya tak benda yang diajukan ditahun 2022.Yakni Garam Piramid dari Kecamatan Tejakula, Meamuk-amukan dari Desa Padangbulia, dan Mejaran-jaranan dari Kelurahan Banyuning.
 
Dinas Kebudyaan Buleleng akan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan tersebut, tentunya bekerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat yang menjalankan karya budaya tak benda tersebut.
 
“Pakem-pakemnya kami penuhi, dari sisi kajian akademis, dari sisi data dukung, itu kita upayakan selengkap mungkin sehingga harapannya adalah kelima-limanya ini bisa lolos di sidang tingkat nasional,” jelas Dody Selasa (14/12).
 
Mantan  Camat Buleleng itu mengaku optimis pengajuan WBTB pada tahun depan akan membuahkan hasil yang baik, sebab menurut pengalamannya pada tahun 2021 ini Disbud Kabupaten Buleleng telah berhasil meloloskan 3 dari 5 usulan WBTB yaitu Megangsing dari Catur Desa, Ngusaba Malunin dari Desa Pedawa, dan Gambuh dari Desa Bungkulan. 
 
Sebelumnya menurut Dody, terdapat 7 WBTB di Kabupaten Buleleng yang telah diakui secara nasional yaitu Wayang Wong dari Desa Tejakula, Tari Terunajaya dari Kabupaten Buleleng, Songket dari Kelurahan Beratan, Nyakan Diwang dari Kecamatan Banjar, Megoak-goakan dari Desa Panji, Ngusaba Bukaka dari Desa Giri Emas, dan Seni Lukis Wayang Kaca dari Desa Nagasepeha.
 
”Kami optimis pengajuan WBTB pada tahun 2022 akan membuahkan hasil yang baik,” tandas Dody. 
wartawan
CHA

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.