Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditangkap Setelah Kabur ke Luar Negeri, DPO Kasus Korupsi Diproses Hukum

Bali Tribune / DIGIRING - Setelah ditangkap, DPO tersangka kasus korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh digiring ke Rutan Kelas II B Negara.

balitribune.co.id | Negara - Seorang buronan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Jembrana berhasil dibekuk oleh jajaran Kejaksaan. Tersangka kasus korupsi Laba Pacingkreman Desa (LPD) yang masuk Daftar Pencarian orang (DPO) ini diciduk setelah sempat melarikan diri ke luar negeri.

Mantan Bendahara LPD Desa Yehembang Kauh, Gusti Ayu Kade Juli Astuti (30) akhirnya berhasil dibekuk. Penangmapan dilakukan pada Jumat (10/10) sore oleh personil Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Pengakapan ini dilakukan setelah pihak kejaksaan mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO kasus korupsi ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tindak Pinda Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jembrana, Putu Andi Suta Dharma pada Minggu (13/10/2024) menyatakan tersangka sebelumnya memang sudah berstatus DPO sehingga dilakukan penangkapan, “Kami sudah melakukan penangkapan DPO yang sudah lama di tahun 2022,” ujarnya.

Informasi keberadaan DPO Korupsi ini diperoleh pihaknya pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 Wita, “DPO ini berada di rumah keluarganya. Kami tindaklanjutidan lakukan pendalaman serta pengecekan setiap keluarganya,” ungkapnya. Menurutnya, DPO ini berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo sekitar pukul 16.17 Wita.

Ia menyebut penangkapan DPO tersangka korupsi ini merupakan rangkaian dari proses hukum terhadap kasus kurupsi LPD Desa Yehembang Kauh dan tersangka ini melarikan diri sebelum dilakukan proses hukum. “Ini rangkaian perkara yang terdahulu. Satu terdakwa sudah disidangkan dan sudah terbukti. Sedangkan satu tersangka melarikan diri sehingga statusnya menjadi DPO,” ujarnya.

Pelaku melarikan diri ke Malaysia. “Sudah saya gali keterangan tersangka tersebut memang sempat ke Malaysia tepatnya di Johor Baru. Selama di luar negeri, dia bekerja di sana,” paparnya. Tersangka ini menurutnya mengaku sudah kembali ke Indonesia beberapa hari sebelum hari raya Galungan, "tersangka mengaku tiba di rumah orang tuanya pada Sabtu (21/9/2024) lalu,” imbuhnya.

Penangkapan ini menurutnya dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan kembali melarikan diri. “Tersangka  ini sebelumnya pada tahun 2022 sudah sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun kemudian melarikan diri ke luar negeri. Kami khawatir itu akan terjadi lagi. Makanya dari informasi awal langsung dilakukan pendalaman dan berhasil ditangkan,” jelasnya.

Dari kerugian total mencapai Rp 900 juta lebih, tersangka ini menurutnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 372 juta. “Sudah dilakukan perhitungan kerugiannya oleh Auditor Kejaksaan,” tegasnya. Setelah berhasil ditangkap, pihaknya memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka,  “Dalam waktu dekat ini kita akan limpahkan untuk tahap penuntutan,” ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan setiap pelaku tindak pidana harus menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “Kejari Jembrana bekerjasama dengan Kejati Bali akan selalu mengejar dan menangkap pelaku, baik berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana yang melarikan diri dan buron untuk dihadapkan pada proses hukum atau proses menjalani pidana,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sebut Pansus TRAP DPRD Bali 'Lucu', Perbekel Pancasari Tegaskan Desa Tak Punya Kewenangan Backing Bali Handara

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Desa (Perbekel) Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng, Wayan Komiarsa, mengaku kecewa terhadap proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, pada Rabu (4/2/2026) lalu. Ia menilai aspirasi dan data riil dari pihak desa terkait persoalan banjir di wilayahnya tidak diberikan ruang yang cukup untuk dipaparkan.

Baca Selengkapnya icon click

Pesan Gubernur Bali di Rakor P4GN 2026, Penanganan Narkoba Harus Serius dan Terpadu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen serius dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) melalui Rapat Koordinasi P4GN Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Adi Arnawa Dorong Kolaborasi Perumda MGS dan Food Station Jakarta

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, selaku Kuasa Pemilik Modal, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) dengan BUMD Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya. Kerja sama ini difokuskan pada penyediaan beras, pemanfaatan sarana produksi, serta pengembangan bisnis pangan di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Siap Support Perhelatan Sanur Bali International Half Marathon

balitribune.co.id | Denpasar - Perhelatan Sanur Bali International Half Marathon 2026 siap digelar Minggu, 8 Februari mendatang. Pemerintah Kota Denpasar, menyambut baik perhelatan akbar yang diperkirakan akan diikuti lebih dari 5 ribu pelari domestik maupun internasional itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.