Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DLHK Tangkap 5 Pembuang Sampah Liar di Kepaon

larangan
Ilustrasi sampah tetap dibuang walau ada larangan.

BALI TRIBUNE - Sebanyak lima oknum pembuang sampah liar kepergok tim juru pantau lingkungan (Jumali) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, saat pemantauan alias sidak di seputaran wilayah Kepaon, Desa Pemogan, Denpasar Selatan,  Selasa (12/12) kemarin. 

Kelima pelanggar ini pun dikenakan sanksi karena melanggar Perda No 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum, dan Perwali No 11 tahun 2016 tentang tata cara pengelolaan dan pembuangan sampah di Kota Denpasar  untuk mengikuti sidang tipiring.

Kelima pelaku yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Jumali DLHK Kota Denpasar itu, yakni Hj. Mohanna yang kedapatan membuang sampah bekas menyapu ke aliran Sungai Tunjung Biru, Pemogan, Hamdah yang kedapatan membuang sampah terbungkus tas kresek di Sungai Gang layon, Pemogan, Gemilang Maula Adha Zulkarnaen yang membuang sampah botol plastik di Sungai Pemogan dan Luh Sri Utami yang kedapatan membuang sampah bekas upacara dan sampah rumah tangga di sungai jalan Enggano, Pemogan, serta I Wayan Yadi Yasa yang membuang sampah bekas ikan yang terbungkus tas kresek di sungai jalan Enggano, Pemogan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa, menegaskan bahwa tim jumali akan rutin untuk memantau lingkungan di wilayah Kota Denpasar dan langsung mengambil tondakan tegas bagi para pelanggar pembuang sampah.

"Sesuai Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dan Perwali No 11 tahun 2016 tentang tata cara pengelolaan dan pembuangan sampah di Kota Denpasar, maka berdasarkan perda dan perwali ini, kami terus melakukan pemantauan akan pencemaran lingkungan yang terjadi di Kota Denpasar," kata Wirabawa.

Dengan tertangkapnya pelaku pembuang sampah sembarangan ini, maka ditindaklanjuti dengan sidang tipiring, dalam waktu dekat ini. Sidang tipiring ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan berakibat tercemarnya lingkungan dari sampah.

Diharapkan Wirabawa, masyarakat Kota Denpasar mematuhi peraturan yang ada, dan turut serta berpartisipasi mengendalikan pencemaran di wilayah masing-masing. Apalagi dampak yang ditimbulkan dari pencemaran ini membuat lingkungan ini tidak sehat. "Masyarakat yang ingin membuang sampah agar membuang ke depo yang disiapkan DLHK, dan mengikuti swakelola sampah di desa/kelurahan masing-masing. Hal ini untuk memberikan rasa nyaman dan bersih untuk lingkungan di wilayah Kota Denpasar," ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Tarian Khas Indonesia Tampil di Cultural Exchange Nepal-Indonesia

balitribune.co.id | Badung - Sejumlah tarian tradisional dari berbagai daerah di Indonesia ditarikan di hadapan tamu kehormatan saat Cultural Exchange Nepal-Indonesia di Badung, Minggu (27/4). Pada kesempatan pertukaran budaya tersebut hadir sejumlah tokoh dari 4 negara yaitu Nepal, Filipina, India, Thailand yang tampak antusias menyaksikan tarian khas Indonesia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali Mulai Bentuk Koperasi Merah Putih di 636 Desa

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mulai membentuk Koperasi Merah Putih di 636 desa dan 80 kelurahan untuk mendukung kesejahteraan ekonomi masyarakat.

“Dari segi syarat atau regulasi tidak ada kendala. Kami saat ini sedang berproses membentuk Koperasi Merah Putih,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali I Wayan Ekadina di Denpasar, Bali, Senin (28/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi III DPRD Badung Rapat Kerja dengan Bapenda, Bahas Evaluasi LKPJ Bupati 2024

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi III DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung pada Senin (28/4). Bertempat di ruang rapat Bapenda, agenda utama pertemuan ini adalah membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2024 sekaligus mengevaluasi kinerja pendapatan daerah, terutama sektor pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.