balitribune.co.id | Semarapura - Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Kabupaten Klungkung tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2024 telah disetujui dan disahkan pada rapat paripurna, Senin (30/10/2023).
Selanjutnya perda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, namun Fraksi PDIP DPRD Klungkung pun memberikan sejumlah saran kepada pihak eksekutif. Di antaranya perlu dilakukan konsultasi publik sebagai forum menampung aspirasi dan masukan dari berbagai stakeholder guna memperdalam berbagai perumusan kebijakan yang solutif atas permasalahan dan isu pembangunan Kabupaten Klungkung di tahun 2024.
“Dan memang ada sejumlah permasalahan yang kita hadapi, diantaranya kelangkaan bahan pokok yang disebabkan ketidaklancaran transportasi laut yang terjadi setiap kapal RORO masuk masa perawatan atau Docking selama satu bulan,” papar I Wayan Misna saat membacakan pendapat akhir Fraksi PDIP tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Klungkung tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2024.
Di samping itu, stakeholder terkait juga perlu memperhatikan keamanan dan kenyamanan wisatawan khususnya pada destinasi di wilayah tebing. “Serta dapat mencari solusi terhadap kroditnya lalu lintas yang diakibatkan telah pulihnya pariwisata dengan solusi penambahan akses jalan,” tandasnya.