Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dr. Zulfi Diane: OJK Jangan Abaikan Perlindungan Konsumen

Bali Tribune / Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H.

balitribune.co.id | Denpasar – Selaku regulator sektor keuangan dan lembaga keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk memainkan perannya sesuai dengan fungsinya yaitu, pembinaan, pengawasan dan perlindungan konsumen. Hal itu diungkapkan Praktisi Hukum Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H., yang dihubungi melalui selulernya, Jumat (30/7) dari Bandar Lampung. “Jangan sampai OJK baru muncul ketika ada sengketa saja,” sentilnya.

Apa yang dikatakan Dr Zulfi Diane  bukan tanpa sebab. Pasalnya, merujuk pada POJK No. 1/2013, tentang perlindungan konsumen jasa keuangan, aturan ini menurutnya tidak bisa diabaikan. "Ingat lho, OJK Regional 8 itu juga membawahi Nusa Tenggara. Kinerjanya jangan hanya normatif saja, tapi harus solutif, " katanya menyikapi apa yang tengah ramai dibicarakan oleh masyarakat Bali, terkait keberadaan perusahaan finance/leasing yang disinyalir masih menggunakan tenaga pihak ketiga/perusahaan alih daya jasa penagihan “Debt Collector”. "Sesuai aturannya OJK memiliki tiga peranan sekarang ini,  selain melakukan pembinaan, pengawasan, dia juga harus menjalankan perannya dalam melindungi konsumen," kata Dr Zulfi  Diane yang juga menjadi salah satu staff pengajar di Universitas Bandar Lampung ini, mengingatkan

Jadi dikatakan, OJK bukan hanya sekedar membina dan mengawasi, tetapi OJK juga punya memiliki tanggungjawab melindungi konsumen/nasabah. Semestinya OJK memberikan peringatan atau sanksi tegas jika ditemui ada perusahaan pembiayaan yang "nakal", jangan sampai ada pembiaran seperti itu. "Ada prosedur yang mesti dilalui untuk menyelesaikan pembiayaan macet dan itu diatur dalam POJK," sambungnya.

Menurutnya OJK selaku regulator patut memberikan perlindungan kepada konsumen, bukannya abai. Apalagi dari informasi yang ada, susah sekali berhubungan dengan petugas di OJK, proses panjang dan normatif sekali, akhirnya masyarakat pun enggan berhubungan dengan otoritas jasa keuangan ini.

Lantas ia juga mengingatkan di dalam SEOJK No. 13/2014,  tentang peraturan perjanjian baku. Yang isinya mengatur, boleh atau tidak boleh memberatkan salah satu pihak, harus ada "bargaining position" debitur dan kreditur.
"Dalam perjanjian baku itu ada kedudukan yang seimbang antara kreditur dan debitur, tidak berat sebelah," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan keprihatinannya, masyarakat yang mencari kepastian hukum terkadang harus melalui jalan berliku, seolah ada keberpihakan kepada pelaku usaha. Kurangnya edukasi dan sosialisasi jadi kata kunci dalam setiap persoalan yang timbul. Dr Zulfi Diane berharap OJK bisa kembali memainkan perannya seperti awal-awal berdiri. “OJK harus berperan aktif lagi, jangan hanya sebagai regulator saja,” tukasnya.

Apa yang diungkapkan Dr Zulfie Diane juga berdasar pada kasusnya ketika berhadapan dengan OJK. Dikisahkan dirinya pernah menangani beberapa kasus perbankan, namun tidak ada "follow up" atau tindakan. Mereka "adem ayem" saja.

"OJK di Lampung juga begitu, kurang greget. Makanya kapan Covid-19 berlalu saya ingin ngobrol dengan bagian hukum di OJK Pusat terkait banyaknya persoalan juga mempertanyakan kenapa OJK sekarang seperti ini, tidak lagi seperti di awal-awal berdirinya OJK," imbuh Dr Zulfi yang pernah  dipercaya OJK selaku Kepala Pusat Studi Hukum Perbankan (PSHP) dan ahli dalam pembahasan berbagai kasus Tindak Pidana Perbankan.

Dalam kesempatan ini ia juga menguraikan, POJK No. 34/2018, tentang perusahaan pembiayaan sebetulnya didalamnya mengisyaratkan tidak dibenarkan lagi ada yang namanya perusahaan alih daya jasa penagihan (Debt Collector). Pihak nasabah tidak lagi boleh barangnya diambil di tengah jalan atau dirampas begitu saja, karena barang nasabah tersebut sudah dijaminkan melalui Fidusia. Perusahaan pembiayaan harus kooperatif dengan debitur untuk pembayaran, pengembalian ataupun pelelangan. "Kalau tidak bisa diselesaikan secara baik, gunakan jalur pengadilan," jelas Dr. Zulfi Diane.

Padahal dikatakan Ahli Hukum Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) ini,  hal itu sudah tidak dibenarkan karena sudah ada SKEP Kapolri, dimana setiap penyitaan oleh perusahaan pembiayaan harus didamping pihak Kepolisian untuk dimediasi. "Coba deh lihat lagi aturannya. Tapi faktanya masih banyak perusahaan pembiayaan yang nakal enggan mengikuti aturan itu," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini dikatakan juga apabila terjadi perselisihan antara perusahaan alih daya jasa penagihan (Debt Collector) dan Debitur, lantas timbul persoalan pidana di dalamnya, maka perusahaan pembiayaan  juga harus dimintakan pertanggungjawabannya.
"Kalau tidak ada perintah dari perusahaan pembiayaan mana mungkin mereka jalan, logikanya kan disitu, siapa perintah siapa. Jadi ini mesti ditelusuri," tukasnya, seraya menegaskan perusahaan pembiayaan juga harus bertanggungjawab, tidak bisa hanya menyalahkan perusahaan alih daya jasa penagihan (Debt Collector) saja. "Nasabah bisa kok menggugat secara perdata, bila dirasa tidak ada keadilan. Jadi bereskan dulu persoalan pidananya, lantas gugat secara perdata," kata Dr Zulfi yang kerap membahas berbagai aspek kasus hukum yang terkait dengan pelaksanaan dalam penegakan hukum perbankan.

Seperti halnya Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, dalam keterangannya,  Senin (26/7) juga mensinyalir masih ada perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa perusahaan alih daya jasa penagihan (Debt Collector) secara sembunyi-sembunyi. Bahkan secara tegas Rai Wirajaya katakan, kehadiran  debt collector merupakan cikal bakal lahirnya premanisme. Bahkan ia meminta kepada OJK , lembaga keuangan yang diketahui menggunakan jasa debt collector agar ditindak tegas alias diberikan sanksi, baik itu teguran hingga pembekuan operasionalnya.

wartawan
ARW
Category

Jelang Nataru 2025/2026 BMKG Ingatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi dalam Rapat Koordinasi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 yang digelar untuk memperkuat kesiapsiagaan nasional menjelang puncak mobilitas masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Provider ‘Peslengkat’ Hingga Menjuntai Ketanah, Dinas Kominfo Segera Panggil Provider

balitribune.co.id | Singaraja - Keberadaan kabel jaringan internet yang membentang sepanjang jalan raya sangat dikeluhkan warga Kabupaten Buleleng. Selain semrawut dan tidak tertata rapi, kabel serat optik tersebut dikhawatirkan menimbulkan bahaya kecelakaan lalu lintas. Bahkan, jaringan kabel milik banyak provider itu sudah mengganggu keindahan dan estetika wajah kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Made Yudana Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Batur Banjar Bedil, Baha

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili Ketua DPRD Badung, Anggota DPRD Made Yudana menghadiri karya ngenteg linggih, mupuk mepedagingan, mapedudusan agung, menawa ratna, mapeselang, mepadanan, medasar tawur balik sumpah madia di Pura Batur Banjar Bedil Desa Adat Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Senin (1/12). Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha dan pejabat terkait.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Yunita Oktarini Dampingi Wabup Hadiri HUT. Ke-41 ST. Praja Wisnu Murti Bongkasa

balitribune | Mangupura - Anggota DPRD Badung Ni Putu Yunita Oktarini  mendampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 ST. Praja Wisnu Murti, Banjar Pengembungan, Desa Bongkasa, kecamatan Abiansemal Badung, Selasa (25/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal Ikut Aksi Gotong Royong Semesta Berencana

balitribune.co.id | Mangupura - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali diwujudkan melalui aksi Gotong Royong Semesta Berencana Penanaman Pohon dan Bersih Sampah yang digelar di kawasan Pura Dalem Gede Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.