Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Duktang dan Seorang ODGJ Dirapid Tes, Hasilnya Non Reaktif

Bali Tribune / Pelaksanaan Rapid Tes kepada penduduk pendatang (Duktang) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
balitribune.co.id | DenpasarSatpol PP Kota Denpasar melakukan pembinaan dan rapid test kepada dua orang  tanpa membawa identitas yang di temukan di Br. Ambengan oleh Tim Satgas Tugas  Desa Peguyangan Kangin.  Pembinaan dan rapid test juga dilakukan  kepada seorang dengan gangguan jiwa (ODGJ ) yang ngamuk di Jl Nangka Selatan. 
 
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi Sabtu (20/6) mengaku dua orang yang ditemukan Satgas Peguyangan  Kangin itu merupakan orang dari Nusa Tenggara Timur dan Bayuwangi Jawa Timur. Sedangkan satu orang ODGJ  yang diamankan berasal dari Jln Letda Made Putra. Bahkan orang tersebut sudah pernah masuk Rumah Sakit Jiwa. 
 
Mengingat saat ini masih  pandemi Covid -19 selain pembinaan Sayoga mengaku Satpol PP Kota Denpasar  melakukan rapid test kepada tiga orang tersebut . Hal ini harus  untuk memastikan dan mencegah penularan Covid 19. Dari hasil rapid test yang dilakukan petugas Dinas Kesehatan Kota Denpasar hasilnya Non Reaktif.
 
Dengan hal itu  Satpol PP Kota Denpasar melakukan langkah selanjutnya yakni  langsung melakukan pemulangan kepada dua orang asal luar Bali tersebut ke daerah asalnya sedangkan satu ODGJ dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Bangli
 
Penularan Covid 19  telah banyak terjadi pada transmisi lokal. Untuk itu Sayoga mengaku akan melakukan pengawasa yang lebih ketat di Kota Denpasar.  Bahkan kalau ada penduduk pendatang tanpa membawa kartu identitas pihaknya tidak segan segan memulangkan kembali ke daerah asalnya. "Maka dari itu kami harapkan masyarakat mengikuti peraturan yang ada di Kota Denpasar serta selalu mengikuti protokol kesehatan," tegasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.