Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pencuri Asal Iran Dituntut 5 Bulan Bui

Bali Tribune/Dua warga negara asing (WNA) Iran di depan majelis hakim.

balitribune.co.id | Denpasar - Dua makelar mobil asal Iran, Shiraziniya Azad (53) dan Shirazi Nia Hossein (41), dituntut pidana 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Agus Suraharta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (23/5). Dua terdakwa kasus pencurian yang berkedok sebagai anggota Polisi ini dinilai bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. 

"Menyatakan terdakwa I, Shiraziniya Azad  dan terdakwa II, Shirazi Nia Hossein terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan," ujar JPU di depan majelis hakim diketuai IGN Partha Bargawa.

Dalam pertimbangannya, kata Jaksa Agus, perbuatan para terdakwa dapat meresahkan masyarakat, sebagai hal yang memberatkan. Namun di sisi lain, para terdakwa juga baru kali ini berurusan dengan hukum, masih menjadi tulang punggung keluarga dan sudah memberi ganti rugi kepada korban Long Zhihong, sebagai alasan meringankan.

Sementara terkait putusan ini, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Iswahyudi dan tim, langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Pada intinya meminta keringankan dari majelis hakim. Dengan demikian sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim.

Diuraikan JPU, aksi kedua terdakwa ini dilakukan pada 30 Januari 2019, pukul 20.50 Wita. Kala itu, korban yang bernama Long Zhihong bersama Ou Mei Zun sedang berjalan kaki menuju Hotel Kuta Centre, Jalan Patih Jelantik, Kuta, Badung. 

Setiba di depan Hotel, secara tiba-tiba muncul mobil Toyota warna Putih DK 1249 DW menghadang langkah korban. Dalam melancarkan aksinya ketika itu, Azad berperan sebagai petugas yang melakukan pengeledahan badan terhadap korban. Sedangkan terdakwa Hossein sebagai sopir. 

"Terdakwa I, Shiraziniya Azad  menurunkan kaca mobil dan menyuruh korban berhenti seraya mengaku sebagai petugas polisi yang akan melakukan pemeriksaan," beber Jaksa dari Kejari Badung ini. 

Dalam keadaan takut, korban pun hanya bisa nurut saat Azad memintanya mendekat ke mobil untuk diperiksa. Lalu meraba celana sembari mengambil dompet yang disimpan di kantong bagian belakang sebelah kanan celana yang dipakai korban.

Setelah memeriksa isi dompet korban, Azad lantas mengembalikan dompet korban lalu pergi. "Setelah para terdakwa pergi, saksi korban memeriksa isi dompetnya dan ternyata uang  pecahan $100 sebanyak 14 lembar telah diambil oleh para terdakwa," beber JPU. 

Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta hingga kasus ini bergulir sampai ke meja hijau. Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 19 juta.

wartawan
Valdi
Category

Temu Wirasa PRABU Catur Muka Dorong Sinergi Pembangunan Denpasar–Buleleng

balitribune.co.id | Denpasar - Paiketan Rantauan Buleleng (PRABU) Catur Muka menggelar kegiatan temu wirasa yang berlangsung di Nexx Cafe, Kota Denpasar, pada Minggu (4/1). Kegiatan ini menjadi ruang silaturahmi bagi semeton Buleleng yang kini bermukim dan beraktivitas di Denpasar, sekaligus menjadi ajang dialog lintas sektor untuk memperkuat kontribusi masyarakat perantauan terhadap pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Bank BPD Bali Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Digital, dari Undian Palsu hingga Video AI

balitribune.co.id | Denpasar - Maraknya kejahatan siber dengan berbagai modus kian meresahkan masyarakat. Bank BPD Bali pun angkat suara dengan mengimbau nasabah dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam bentuk penipuan digital yang belakangan sering mengatasnamakan Bank BPD Bali maupun lembaga resmi lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaporan SPT Awal Tahun Melejit, Coretax DJP Mulai Diminati Wajib Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Baru memasuki tiga hari pertama tahun 2026, tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menunjukkan lonjakan tajam. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga Jumat (3/1) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Perdagangan Bursa 2026, Pasar Modal Diarahkan Perkuat Integritas hingga Ekonomi Hijau

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka tahun perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2026 dengan menegaskan arah kebijakan pasar modal yang semakin strategis. Fokus utama diarahkan pada penguatan integritas pasar, pendalaman likuiditas, perluasan basis investor institusi, hingga percepatan pembangunan ekosistem ekonomi hijau melalui bursa karbon.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Tahun Pantau Proyek di Kerobokan, WNA Malaysia Diduga Bekerja Tanpa Izin Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ternyata menggunakan visa C18.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.