Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dukung Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Pemkot Denpasar Kembali Terima Dana Insentif Fiskal dari Wapres Ma'ruf Amin

Bali Tribune / INSENTIF FISKAL - Penyerahan dana insentif fiskal dari Pemerintah Pusat diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden, K.H. Ma'ruf Amin diterima Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Rabu (18/9) dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal Tahun Berjalan untuk Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem digelar di Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia, Jakarta.

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kota Denpasar meraih dukungan signifikan dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem. Di mana, Ibu Kota Provinsi Bali ini kembali menerima dana insentif fiskal dari Pemerintah Pusat.

Penyerahan dilaksanakan secara simbolis oleh Wakil Presiden, K.H. Ma'ruf Amin yang diterima Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Rabu (18/9) dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal Tahun Berjalan untuk Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang digelar di Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia, Jakarta.

Pemerintah Kota Denpasar mendapatkan dana insentif fiskal dengan total sejumlah Rp. 24.843.376.000. Perolehan dana insentif fiskal terdiri atas empat kategori, yakni kategori Kinerja Penurunan Stunting Rp. 5.661.448.000, kategori Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri Rp. 6.427.661.000, dan Kategori Kinerja Percepatan Belanja Daerah sebesar Rp. 6.153.800.000.

Di samping itu apresiasi pemerintah pusat kepada Pemkot Denpasar dengan menyerahkan Dana Insentif Kategori Kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp. 6.600.067.000. Penyerahan dana tersebut sebagai apresiasi atas kinerja kota dalam mengimplementasikan program-program yang efektif untuk mengatasi kemiskinan ekstrim.

Dalam sambutannya, Wakil Presiden RI, K.H. Ma'ruf Amin mengungkapkan apresiasinya terhadap langkah-langkah konkret yang telah diambil oleh pemerintah daerah. Penyerahan dana ini diarahkan untuk mendukung proyek-proyek, dan inisiatif yang telah terbukti efektif dalam membantu masyarakat yang berada dalam kondisi kemiskinan ekstrem.

Menurut Wakil Presiden RI, K.H. Ma'ruf Amin, pemerintah daerah telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam memerangi kemiskinan ekstrim, Saya mengapresiasi peran seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, yang telah melaksanakan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 dengan baik sehingga target penghapusan kemiskinan mendekati 0% sudah bisa dicapai. Wakil Presiden juga minta kepala daerah menjaga tren penurunan kemiskinan ekstrem yang ditargetkan 0% pada akhir tahun ini. Dan saat ini berada di angka 0,83 persen per Maret 2024.

"Semoga insentif fiskal ini dapat mendorong kinerja dan semakin menjangkau kelompok keluarga miskin melalui berbagai program di daerah masing-masing, dana ini dapat memperkuat upaya bersama dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan," ujar Wakil Presiden RI, K.H. Ma'ruf Amin.

Sementara Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyambut baik dukungan ini dan menyatakan bahwa dana insentif tersebut akan digunakan dengan bijak untuk mengoptimalkan berbagai program pengentasan kemiskinan yang sudah berjalan.

Walikota Jaya Negara menekankan program-program yang menjadi fokus penerimaan dana insentif, meliputi peningkatan akses pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi masyarakat terpinggirkan, pemberdayaan ekonomi lokal, serta program-program kesejahteraan sosial.

"Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam menciptakan perubahan positif bagi warganya yang masih berada dalam kondisi kemiskinan ekstrem,” ujarnya.

wartawan
HEN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.