Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Terdakwa Divonis 10 Bulan

terdakwa
Kadek Lingga Yanuarta, Putu Heri Saptrawan, Wayan Sumarta, dan Made Atmaja Eka Putra didampingi pengacaranya saat menerima vonis dari majelis hakim.

Denpasar, Bali Tribune

Empat terdakwa kasus penganiayaan yang terjadi di dalam Lapas kelas II-A Denpasar (Lapas Kerobokan) di Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, yakni Kadek Lingga Yanuarta, Putu Heri Saptrawan, Wayan Sumarta, dan Made Atmaja Eka Putra, masing-masing divonis 10 bulan penjara dikurangi selama menjalani penahanan.

Putusan atau vonis tersebut disampikan majelis hakim pimpinan Achmad Peten Silli, dalam persidangan di PN Denpasar, Senin (11/7). Kesempatan tersebut, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengerokon sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim tidak sependapat denan besarnya hukuman yang dituntutkan JPU Dewa Arya Lanang Raharja berupa hukuman 12 bulan penjara utnuk masing-masing terdakwa.

Sebagaimana diberitakan, saksi korban Putu Diaskara alias Putu Semal saat diperiksa sebagai saksi mengatakan dirinya tidak pernah ada masalah dengan para terdakwa. Memang diakuinya, pernah melihat terdakwa jauh hari sebelum kejadian. “Saya sering lihat (empat terdakwa), tapi tidak kenal,” kata Putu Semal, ketika menjadi saksi.

Dijelaskanya, sebelum kejadian, Putu Semal mengatakan diajak oleh beberapa rekanya termasuk korban tewas, Robot untuk menjemput rekanya yang baru dilimpahkan oleh jaksa ke LP. Saat berjalan kurang lebih 500 meter dari blok D (blok tempat saksi ditahan) saksi mengaku melihat ada sekelompok orang di balai bengong.

Tapi, karena saksi merasa tidak ada masalah dengan orang-orang itu, saksi pun tidak pernah merasa dihadang. “Saya tidak ada masalah dengan mereka (para terdakwa dan rekan yang lain), jadi saya santai saja,” katanya.

Saksi Putu Semal menjadi heran saat tiba di tempat kejadian dan langsung diserang. Merasa nyawanya terancam, saksi lalu berbalik arah untuk kembali ke blok D. Tapi blok D sudah terkunci dari dalam. Karena tidak bisa masuk ke blok, saksi kembali memutar arah dan berlari masuk ke dalam kerumunan pemuda yang mengejarnya.

Setelah saksi berhasil meloloskan diri, saksi mengaku melihat temannya, bernama Dore dengan kondisi luka dan berdarah. Saksi lalu menghampiri Dore dan memberikan pertolongan dengan membalut luka Dore dengan bajunya.

wartawan
habit
Category

PT Pegadaian Dukung Mandalika Kartini Race 2026

balitribune.co.id | Lombok - Ajang balap khusus perempuan, Mandalika Kartini Race 2026 resmi digelar pada 1–3 Mei 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini menjadi simbol kuat semangat emansipasi perempuan yang terinspirasi dari perjuangan Raden Ajeng Kartini, sekaligus menegaskan kiprah perempuan dalam dunia otomotif yang selama ini identik dengan dominasi laki-laki.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bos Grand Bumi Mas Tersangka, Gelar Perkara di Bareskrim Menuai Kontroversi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh bos Grand Bumi Mas berinisial YC tiba-tiba ditangani Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dan permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Bimtek Ecoprint di Desa Abang, Ny. Mas Parwata Dorong IKM Tenun Cacag Karangasem "Naik Kelas"

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, terus bergerak cepat memacu kreativitas perajin di Bumi Lahar. Pada Senin (4/5/2026), Ny. Mas Parwata secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Eco Print bagi Sentra IKM Tenun Cacag Mekar Sari, yang bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Abang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlibat Prostitusi Online di Bali, Tiga WNA Diciduk Imigrasi

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) meringkus tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Ketiganya diamankan dalam operasi pengawasan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Mengwi dan Renon, pada Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Hanya Terima Residu, Ruas Jalan Tabanan Dikepung Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Tabanan dan Kecamatan Kediri dikepung tumpukan sampah, Senin (4/5/2026). Kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan ketat TPA Mandung yang kini hanya menerima sampah residu serta kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.