Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ERCI Bali Rayakan HUT Ke-5 Di Singaraja

ERCI Bali
Keceriaan rayakan HUT Ke-5 ERCI Bali

BALI TRIBUNE - Komunitas mobil Ertiga Club Indonesia (ERCI) chapter  Bali merayakan HUT ke-5 dengan  menggelar  syukuran dan baksos di wilayah Singaraja, Sabtu- Minggu (16-17/9).

Ketua ERCI Bali AA Ngr Bagus Mahaputra (Gung Wah)  menjelaskan bumi panji sakti  dipilih sebagai  lokasi acara  lantaran ERCI  berencana mengembangkan sayap dengan membentuk  chapter di wilayah ini. “Pengguna Ertiga banyak ,  kehadiran kami di sini untuk mempromosikan keberadaan ERCI Bali sekaligus sebagai langkah awal pembentukan chapter di wilayah ini ,’’ kata Gung Wah.

Rangkain acara diawali dengan  turing bersama start di gedung PT Sejahtera Indobal Trada (SIT)  Teuku Umar Barat menuju Krisna Funtastic  Land,  lokasi acara, Sabtu (17/9).Setelah beristirahat sejenak, dilanjuti dengan pemotongan nasi tumpeng  dan kue ulang tahun bersama.

Hadir dalam acara ini perwakilan ERCI luar Bali diantaranya ERCI Surabaya, Malang, Geresik, Pasuruan, Sidoarjo, serta dimeriahkan komunitas mobil Suzuki bali lainnya, SKIn, KCI, SCI, BCI, IAC, serta WCC.Dalam acara Anniversary ini dilauncing lagu Jingle ERCI Nasional ‘’Kita Bisa’

Keesokan harinya , Minggu (17/9) sebagai bentuk kepedulian sodial pada sesama diadakan  baksos berupa  pembagian sembako dan penyerahan  dana tunai untuk penghuni panti jompo Tresna Werdha Jara Mara Pati.

ERCI Bali  terbentuk berawal dari obrolan-obrolan anggota ERCI yang berdomisili di Bali pada forum Suzuki Ertiga kemudian sepakat mengadakan kopi darat (kopdar)  di Renon yang pertama diadakan 26 Agustus 2012.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.