BALI TRIBUNE - Heri Sugianto (38) dibekuk anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat di rumah tetangganya di Jalan Gunung Indrakila Denpasar Barat, Kamis (22/3) pukul 22.00wm Wita.
Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan mobil. Selain Heri, polisi juga meringkus dua orang yang membantu dalam proses penggadaian mobil, yaitu M. Abdul Malik dan Alma Turidi.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, IPTU Aan Saputra RA., SIk., MH menjelaskan, pelaku meminjam mobil korban Achmad Nur Cholis pada 15 April 2017 pukul 13.00 Wita. Mobil jenis kijang kapsul bernomor polisi DK 168 CK itu lima hari digadaikan di Banyuwangi, Jawa Timur. Korban yang mendapatkan infornasi jika mobil miliknya digadaikan, setelah dicek ternyata mobil tersebut benar digadaikan Rp15 juta. "Modusnya, pelaku ini pinjam mobil milik korban lalu meminta tolong kepada M. Abdul Malik untuk menggadaikan mobil," ungkapnya sore kemarin.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Denpasar Barat. Setelah melakukan penyelidikan selama hampir setahun, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di seputaran Monang Maning. Kemudian pihaknya melakukan pengecekan, pelaku saat diamankam berada di rumah teman sedang duduk di ruang tamu. "Setelah diintrograsi pelaku mengakui perbuatannya melakukan penggelapan dan meminta temannya untuk menggadaikan mobil korban," terangnya.
Dari pengakuan pelaku yang juga dikenal sebagai dukun dan perantara gadai didapatkan informasi bahwa barang bukti mobil ada di Banyuwangi. Team Ops Reskrim Denpasar Barat langsung bergerak ke Banyuwangi di Dusun Sumber Wadung RT 35 Rw 12 Desa Kaligondo Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi dirumah Alma Turidi dan didapati mobil korban.
"Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta. Meskipun dua pelaku hanya perantara tetap kami tahan karena mereka turut membantu menggadaikan mobil itu," ujarnya.