Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelar Pasukan Siaga Penanggulangan Bencana

Bali Tribune/ SIAGA - Gelar pasukan siaga penanggulangan bencana.



balitribune.co.id | Semarapura - Untuk memaksimalkan didalam penanganan penanggulangan bencana yag mungkin terjadi, Dandim Klungkung Letkol Inf Suhendar Suryaningrat SH.,M.Si. beserta Kapolres Klungkung AKBP Made Danuardana pimpin gelar pasukan dalam rangka siaga penanggulangan bencana bertempat di Mapolres Klungkung, Selasa (7/12/21).

Apel siaga bencana yang digelar di Mapolres Klungkung ini dihadiri pula oleh pimpinan insatnsi pemerintah terkait. Dalam kegiatan apel tersebut seluruh sumber daya yang dimiliki oleh istansi terkait, digelar dalam apel untuk memastikan secara langsung kesiapan operasional alat pendukung dalam pelaksanaan penangulangan bencana nantinya di lapangan.

Dandim 1610 Klungkung Letkol Inf Suhendar Suryaningrat SH.,M.Si menyampaikan bahwa, dalam situasi saat ini cuaca ektrim akibat dampak badai la lina, kita mesti tingkatkan kewaspadaan dan kepedulian akan situasi lingkungan di sekitar kita. Sebagai jati diri prajurit harus selalu berpegang teguh dengan 8 wajib TNI yang didalamnya disebutkan bahwa angota TNI harus menjadi contoh dan mempelopori usaha usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya. Serta ini adalah merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Di akhir kegiatan apel gelar pasukan Dandim Klungkung Letkol Inf Suhendar Suryaningrat SH.,M.Si dan Kapolres Klungkung AKBP Made Danuardana beserta pimpinan Insatansi terkait melakukan pengecekan pasukan serta sarana pendukung kegiatan yang dimiliki oleh masing² satuan yang terlibat dala kegiatan apel kesiapan penanggulangan bencana tersebut.

wartawan
SUG
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.