Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gencarkan Sosialisasi Prokes Dukung Pemulihan Pariwisata

Bali Tribune / PROKES – Satpol PP Badung bersinergi dengan linmas desa dan kelurahan se-Badung dalam pembinaan dan pengawasan penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes di wilayah desa/kelurahan masing-masing.

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka mencegah dan menanggulangi Covid-19 serta mendukung pemulihan pariwisata di era new normal, Pemerintah Kabupaten Badung gencar menyosialisasikan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) sampai level masyarakat terbawah. Dalam mendukung kegiatan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersinergi dengan petugas perlindungan masyarakat (linmas) desa dan kelurahan se-Kabupaten Badung dalam hal pembinaan dan pengawasan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah desa/kelurahan masing masing.

Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, Jumat (27/11) di Puspem Badung menyampaikan dari tanggal 23 November sampai dengan 31 Desember 2020, kecuali tanggal 9 Desember karena pilkada, pihaknya bersinergi dengan petugas linmas, babinsa, babinkamtibmas, pecalang dan relawan untuk terlibat khusus sebagai duta perubahan perilaku masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

“Dalam bertugas mereka dibagi menjadi beberapa shift sesuai kapasitas anggota linmas di masing-masing desa dan kelurahan melalui patroli, penjagaan, sidak, sosialisasi dan edukasi ke rumah-rumah warga, katanya.

Pihaknya juga menambahkan petugas di masing-masing desa dan kelurahan ini juga membantu petugas medis apabila ada anggota masyarakat yang terkena Covid-19 untuk pengamanan menuju tempat karantina serta membantu pemerintah bila ada distribusi bantuan makanan atau obat di wilayahnya.

Melalui kegiatan ini Suryanegara berharap masyarakat semakin menyadari dan berpartisipasi aktif dalam menerapkan prokes sehingga kasus Covid-19 semakin menurun dan mengantarkan Badung menuju zona hijau.

wartawan
I Made Darna
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.