Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Giri Prasta: Stop Pengenaan Denda, Utamakan Edukasi daripada Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Bali Tribune/Giri Prasta
Balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memerintahkan jajarannya untuk menghentikan pengenaan denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Ia meminta dalam penerapan Protokol Kesehatan, petugas mengedepankan edukasi daripada sanksi denda.
 
“Semua ada tahapannya tidak langsung denda. Dan kami minta pembinaan dan edukasi kepada masyarakat diutamakan, sanksi denda administratif itu upaya terakhir,” kata Giri Prasta didampingi Wakil Bupati Ketut Suiasa saat ditemui di Gedung Kominfo Badung, Rabu (9/9/2020).
 
Untuk diketahui, tim yustisi Pemkab Badung yang dimotori Sapol PP Badung belakangan gencar melakukan sidak masker. Sidak masker yang berujung denda sebesar Rp 100 ribu bagi pelanggar ini bahkan masif di seluruh Bali.
 
Tindakan represif petugas ini buntut dari terbitnya Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020  yang nota bene merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor : 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
 
Serta Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Bagi pelaku pelanggaran dikenakan sanksi, perorangan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial atau denda administratif.  Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha.
 
“Kami menghargai sepenuhnya adanya Peraturan Gubernur mengenai penggunaan masker. Tetapi implementasi di Kabupaten Badung, kami lebih dahulu melakukan edukasi, tidak langsung pada denda,” katanya lagi.
 
Bupati yang kembali maju di Pilkada Badung, 9 Desember mendatang ini mengaku paham betul, akibat pandemi Covid-19 ini dampaknya bukan hanya dirasakan oleh Badung, tapi dunia pun terpuruk. Maka dari itu pihaknya selalu melakukan edukasi kepada masyarakat, mengenai pentingnya pelaksanaan Protokol Kesehatan. 
 
“Kami selalu mengedepankan pembinaan agar masyarakat taat akan protokol kesehatan,” jelasnya.
 
Mengenai sanksi denda Rp 100 ribu yang beberapa hari terakhir sudah diterapkan, Giri Prasta meminta jajarannya agar segera menghentikan.
 
“Hal itu (pengenaan denda) terlalu represif. Boleh tegas, tapi harus melalui pembinaan. Saya selaku Ketua Gugus Tugas sudah memerintahkan tim untuk tidak melakukan itu lagi. Saya jamin itu tidak terulang lagi,” tegas Giri Prasta.  
wartawan
I Made Darna
Category

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.