Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Berharap Bali Ramai Dikunjungi Wisatawan Nusantara Saat Nataru Tanpa Timbulkan Kenaikan Kasus Covid-19

Bali Tribune / WISATAWAN - Pemerintah Provinsi Bali pun berharap, pada periode libur Nataru, wisatawan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat untuk mengantisipasi penularan virus atau Covid-19.

balitribune.co.id | Mangupura – Momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ditunggu-tunggu pelaku industri pariwisata untuk menambah okupansi atau tingkat hunian kamar hotel maupun meningkatkan kunjungan ke tempat-tempat wisata di Bali. Kendati masih dalam kondisi pandemi Covid-19, wisatawan domestik dari berbagai daerah di Indonesia diharapkan memilih Bali sebagai tujuan untuk berlibur. 

Pemerintah Provinsi Bali pun berharap, pada periode libur Nataru, wisatawan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat untuk mengantisipasi penularan virus atau Covid-19. Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan, tidak masalah jika suasana akhir tahun di Bali ramai, dengan syarat tetap kondusif dalam artian tidak menimbulkan lonjakan kasus Covid-19. 

"Saya berharap pariwisata Bali tetap ramai dikunjungi wisatawan dari seluruh Nusantara saat Nataru tanpa menimbulkan kasus baru," ucapnya saat menghadiri Perayaan Natal Bersama se-Bali Tahun 2021 beberapa waktu lalu di Badung. 

Pihaknya meminta pelaku pariwisata Bali untuk lebih bersabar menunggu kedatangan turis asing, mengingat di sejumlah negara saat ini sedang menghadapi ancaman varian baru Covid-19 Omicron. Begitupun Pemerintah Indonesia saat ini memperketat bandara-bandara yang menjadi pintu masuk pelaku perjalanan dari luar negeri agar tidak menimbulkan penyebaran varian Omicron. 

"Untuk menerima kedatangan turis asing, sabar dulu. Karena di beberapa negara sedang menghadapi varian baru Covid-19," katanya. Selain bersabar menanti kedatangan turis asing ke Bali, pelaku pariwisata di Pulau Dewata diharapkan mampu lebih berinovasi dan fokus menggarap potensi kunjungan wisatawan Nusantara atau domestik.

wartawan
YUE

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.