Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Terima Penghargaan Peningkatan Layanan Kekayaan Intelektual

Bali Tribune / PENGHARGAAN - Menkumham Yasonna H. Laoly menganugerahkan Gubernur Bali Wayan Koster penghargaan atas prestasinya di dalam mendukung dan bekerja sama dalam Peningkatan Layanan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali, Minggu (Redite Wage, Landep) 30 Oktober 2022.

balitribune.co.id | DenpasarMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna H. Laoly menganugerahkan Gubernur Bali Wayan Koster penghargaan atas prestasinya di dalam mendukung dan bekerja sama dalam Peningkatan Layanan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali.

Penghargaan tersebut diberikan pada Puncak Acara Festival Karya Cipta Anak Negeri di Taman Werdhi Budaya, Art Center, Denpasar, Minggu (Redite Wage, Landep) 30 Oktober 2022.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, Peningkatan Layanan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali merupakan kewajiban yang harus dijalankan sesuai pelaksanaan visi pembangunan daerah Bali, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dengan menjaga dan melindungi berbagai produksi seni budaya Bali melalui kekayaan intelektualnya.

Jaman dulu belum banyak yang mengetahui akan penting dari manfaat Kekayaan Intelektual untuk melindungi hasil karya para seniman, perajin, dan pelaku usaha dibidang pertanian, kelautan, perikanan serta IKM/UMKM. Sehingga saat terpilih menjadi Gubernur Bali, Saya langsung memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual di Bali dengan cepat, praktis dan murah.

“Perolehan Sertifikat Kekayaan Intelektual semenjak Saya menjadi Gubernur Bali dan dikerjakan pada tahun 2019 sampai saat ini tercatat sudah ada 260 Sertifikat Kekayaan Intelektual yang terbit. Ada Hak Merek, Hak Cipta, Hak Paten, dan ada Indikasi Geografis Garam Amed, Garam Kusamba, Kopi Kintamani, hingga Indikasi Geografis Kopi Pupuan. Saya terus melakukan percepatan untuk memenuhi harapan masyarakat di dalam menangani Kekayaan Intelektual dengan membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali,” jelasnya.

Dengan adanya Sertifikat Kekayaan Intelektual, tidak saja melindungi karya cipta masyarakat Bali, tapi yang sangat penting untuk diketahui bahwa hasil karya cipta ini akan terlindungi, terjaga dengan baik oleh negara, serta memiliki nilai ekonomi. Karena hasil karya cipta yang sudah memiliki Sertifikat Kekayaan Intelektual tidak bisa diklaim oleh pihak lain. “Saya mengajak seluruh masyarakat dan anak – anak muda Bali yang memiliki karya cipta dan belum mengusulkan Kekayaan Intelektual-nya, agar segera mengurus Kekayaan Intelektual-nya ke Pemerintah Provinsi Bali, supaya nanti mendapat nilai ekonomi, jika hasil karyanya ada yang memanfaatkan. Kita yang capek berkreasi, berinovasi dalam membuat suatu karya cipta, malah orang yang mendapat nilai ekonomi, ini salah dan tidak boleh lagi ada yang mengklaim serta membajak hasil ciptaan orang lain,” tegas Gubernur Koster yang disambut tepuk tangan seraya mengucapkan banyak terimakasih atas penghargaan yang diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kepada Gubernur Bali di bidang Peningkatan Layanan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster yang sudah bekerja keras meningkatkan layanan Kekayaan Intelektual, karena ini merupakan bagian dari program Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hasil kerja keras yang dilakukan Gubernur Bali, terbukti pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal berupa Kain Tenun Endek Bali sebagai hasil budaya tradisional telah masuk sebagai koleksi Christian Dior di tahun 2021.

Yasonna H. Laoly mengajak seluruh masyarakat untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual, hasil kreasi, hasil inovasi baik itu Hak Merek, Hak Cipta, Hak Paten, dan Indikasi Geografis, karena akan mendapatkan keuntungan ekonomi, sekaligus mencegah dan menghindari pelanggaran, serta memperoleh kepastian hukum dari negara. “Banyak pencipta lagu, tiba – tiba lagunya dipopulerkan oleh orang lain di Youtube, dia yang mendapat uang, tapi anda selaku pencipta lagu tidak mendapat royalti. Jadi supaya anda tidak dirugikan selaku pencipta lagu, segeralah daftarkan Kekayaan Intelektual-nya,” tutupnya.

wartawan
YUE

Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali, Perkuat Sinergi Aksi Berbelanja dan Berbagi untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Komitmen TP PKK Kabupaten Tabanan dalam mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat yang digagas TP PKK Provinsi Bali kembali ditunjukkan melalui kehadiran Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Pesan 40 Butir Ekstasi untuk 'Party', Kanit Reskrim Polsek Kuta Diciduk Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencoreng institusi kepolisian di Bali. Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu MDP, resmi ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali. Alumni Akpol tersebut diamankan lantaran kedapatan memesan 40 butir pil ekstasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Video Syur Guru PPPK Viral, Polisi Buru Mantan Suami

balitribune.co.id I Negara - Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan rekaman video pribadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam hitungan jam, video berdurasi sekitar empat menit lebih itu menyebar luas, memicu beragam reaksi dari warganet.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hadiri Tiga Pujawali di Darmasaba, Tegaskan Penguatan Infrastruktur dan Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri rangkaian tiga kegiatan Pujawali di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Selasa (7/7/2026). Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam melestarikan adat sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.